Saturday, April 18, 2015

Standar Penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan

Standard
Standar Penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan

Peraturan   Pemerintah   Nomor   19   tahun   2005,   tentang   Standar   Nasional Pendidikan  merupakan  Pelaksanaan  dari       Undang-Undang  No. 20 tentang Pendidikan Nasional. Ditetapkannya PP No. 19 tersebut, dapat dijadikan rujukan bagi siapapun yang berkepentingan terhadap masalah pendidikan di Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur dan menentukan berbagai standar dalam pendidikan yang dapat dijadikan panduan ataupun pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedang tujuan Standar Nasional Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 standar yaitu:
a.   Standar   isi:   adalah   ruang   lingkup   materi   dan   tingkat   kompetensi   yang dituangkan  dalam  kriteria  tentang  kompetensi  tamatan,  kompetensi  bahan kajian,   kompetensi   mata   pelajaran,   dan   silabus   pembelajaran   yang   harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
b.  Standar  proses:  adalah  standar  berkaitan  dengan  pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran pada     satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan dan menantang. Untuk satuan pendidikan perlu melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya pembelajaran yang efektif dan efisien.
c.    Standar  kompetensi  lulusan:  adalah  kualifikasi  kemampuan  lulusan  yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
d.  Standar   pendidik   dan   tenaga   kependidikan:   adalah   kriteria   pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
e.  Standar   sarana   dan   prasarana:   adalah   standar   nasional   pendidikan   yang berkaitan  dengan  kriteria  minimal  tentang  ruang belajar, tempat  berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat  berkreasi  dan  berekreasi,  serta  sumber  belajar  lain,  yang  diperlukan untuk menunjang  proses  pembelajaran,  termasuk  penggunaan  teknologi informasi dan komunikasi.
f.    Standar   pengelolaan:   adalah   standar   nasional   pendidikan   yang   berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g.  Standar pembiayaan: adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dijelaskan bahwa pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

h.  Standar   penilaian   pendidikan:   adalah   standar   nasional   pendidikan   yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

0 comments:

Post a Comment