Pengertian Standar Prosedur
Operasional
Standard Operating Prosedur (SOP) pada dasarnya adalah pedoman yang
berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada dalam suatu organisasi
yang digunakan untuk memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan , serta
penggunaan fasilitas-fasilitas proses yang dilakukan oleh orang-orang dalam
organisasi berjalan secara efisien dan efektif, konsisten, standar dan
sistematis. Menurut Mulyana, dkk (2003) memberikan pengertian
standar operasional prosedur (SOP) adalah suatu standar/pedoman tertulis yang
dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai
tujuan organisasi.
Tujuan
Standar Prosedur Operasional
- Agar petugas/pegawai menjaga
konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam organisasi
atau unit kerja.
- Agar mengetahui dengan jelas peran
dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi
- Memperjelas alur tugas, wewenang
dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait.
- Melindungi organisasi/unit kerja
dan petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
- Untuk menghindari
kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi
Fungsi
:
- Memperlancar tugas petugas/pegawai
atau tim/unit kerja.
- Sebagai dasar hukum bila terjadi
penyimpangan.
- Mengetahui dengan jelas
hambatan-hambatannya dan mudah dilacak.
- Mengarahkan petugas/pegawai untuk
sama-sama disiplin dalam bekerja.
- Sebagai pedoman dalam melaksanakan
pekerjaan rutin.
Kapan
SOP diperlukan
- SOP harus sudah ada sebelum suatu
pekerjaan dilakukan
- SOP digunakan untuk menilai apakah
pekerjaan tersebut sudah dilakukan dengan baik atau tidak
- Uji SOP sebelum dijalankan, lakukan
revisi jika ada perubahan langkah kerja yang dapat mempengaruhi lingkungan
kerja.
Keuntungan
adanya SOP
- SOP yang baik akan menjadi pedoman
bagi pelaksana, menjadi alat komunikasi dan pengawasan dan menjadikan
pekerjaan diselesaikan secara konsisten
- Para pegawai akan lebih memiliki
percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai dalam setiap
pekerjaan
- SOP juga bisa dipergunakan sebagai
salah satu alat trainning dan bisa digunakan untuk mengukur kinerja
pegawai.
Standar
prosedur operasi (SOP) belajar mengajar diatur dalam PP RI No. 19 pada BAB IV mengenai
standar proses yakni:
Pasal
19
(1) Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
(2) Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran
pendidik memberikan keteladanan.
(3) Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Pasal
20
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang
memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran,
sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Pasal
21
(1) Pelaksanaan
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus
memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar
maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik,
dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
(2) Pelaksanaan
proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
Pasal
22
(1) Penilaian
hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai
dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
(2) Teknik
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis,
observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
(3) Untuk
mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara
individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.
Pasal 53
(1) Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan
yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan
yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran,
ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur;
b. jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun
ajaran berikutnya;
c. mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester
gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada;
d. penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan
kegiatan lainnya;
e. buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata
pelajaran;
f. jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
pembelajaran;
g. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai;
h. program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang
meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program;
i. jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan
dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite
sekolah/madrasah, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah;
j. jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang
pendidikan tinggi;
k. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk
masa kerja satu tahun;
l.
jadwal penyusunan laporan
akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
II.
Standar
Prosedur Operasional Laboratorium
Berdasarkan
Depdikbud dalam Supriatna (2008), dalam pengertian yang terbatas, laboratorium
merupakan suatu ruang tertutup dimana
percobaan/eksperimen dan penelitian yang dilakukan. Laboratorium dilengkapi
sejumlah peralatan yang dapat digunakan siswa untuk melakukan eksperimen atau percobaan dalam sains, melakukan
pengujian dan analisis, melangsungkan
penelitian ilmiah, ataupun paraktek pembelajaran dalam sains.
Laboratorium
ini terdiri dari beberapa jenis yaitu:
1. Laboratorium
pendidikan dan pengajaran (teaching laboratory)
2. Laboratorium
riset (research laboratory)
3. Laboratorium
dasar terpadu (basic science laboratory)
4. Laboratorium
pengujian (test laboratory)
5. Laboratorium
kalibrasi (calibration laboratory)
6. Laboratorium
simulasi (simulation laboratory)
7. Bengkel
(workshop)
8. Studio
gambar (CAD; CAM; Audio visual dan Fotografi)
9. Rumah
kaca (Green house)
10. Laboratorium
lapangan (field laboratory) atau out-door laboratory
Suatu
laboratorium terdiri dari sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan yaitu
berupa peralatan laboratorium dan sumber daya manusia. Sejalan dengan hal
tersebut maka laboratorium perlu diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dimasing-masing perguruan tinggi. Mengingat tersedianya peralatan serta beban
kerja yang harus dilaksanakan laboran, maka diperlukan sistem manajemen
pengelolaan peralatan laboratorium dan seluruh kegiatan laboratorium. Manajemen
ini meliputi struktur organisasi, pembagian kerja, serta susunan Tim yang
mengelola laboratorium. Selain harus ada Kepala dan Sekretaris laboratorium,
Teknisi (untuk laboratorium bangkel dan pekerjaan yang berkaitan dengan
bidang kelistrikan), Analisis (untuk menganalisis terhadap suatu data
yang diperlukan) diperlukan pula Laboran (untuk in door atau out door
laboratorium). Seorang laboran salah satunya harus mampu membuat standar
prosedur operasi kegiatan laboratorium.
Dalam Depdikbud
(2009), SOP laboratorium merupakan peraturan teknis tertulis bagi pengguna
laboratorium mengenai cara menggunakan laboratorium yang baik dan benar secara
efektif dan efisien. Menurut Rina (2011) dalam rangka upaya peningkatan mutu
dan kinerja laboratorium di masa yang akan datang, tim laboratorium didaulat
untuk membuat beberapa standar kerja (SOP) yang berkaitan dengan pengelolaan
laboratorium. SOP yang telah dibuat diantaranya adalah :
1. SOP
Pembelian Alat dan Bahan Praktikum
SOP
ini menjelaskan alur pembelian alat dan bahan praktikum mulai dari permintaan
dari masing-masing fakultas sampai monitoring kedatangan alat dan bahan yang
telah diorder. SOP ini bertujuan untuk efisiensi alat dan bahan yang ada di
laboratorium. SOP ini tidak berlaku untuk pembelian sample praktikum.
2. SOP
Pemakaian Laboratorium
SOP
ini menjelaskan secara umum tata tertib pelaksanaan praktikum dari mulai
atribut yang harus dipakai, peminjaman alat sampai tanggung jawab praktikan
sebelum meninggalkan laboratorium. SOP ini bertujuan untuk menjaga ketertiban
dan kelancaran jalannya praktikum.
3. SOP
Pembuatan Jadwal Pemakaian Laboratorium
SOP
ini menjelaskan tentang pembuatan jadwal praktikum oleh dosen pengampu mata
kuliah terkait sehingga dalam pelaksanaan praktikum tidak terjadi tumpang
tindih jadwal praktikum dari setiap program studi pengguna laboratorium.
4. SOP
Pemakaian Laboratorium untuk Penelitian
SOP
ini menjelaskan tentang tata cara pengajuan permohonan penggunaan laboratorium
untuk penelitian disertai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi seorang
peneliti.
Tujuan akhir dari keempat SOP tersebut
di atas adalah tercapainya pengelolaan laboratorium yang efektif dan efisien
dan terciptanya suasana laboratorium yang kondusif sehingga dapat membangkitkan
minat untuk melakukan penelitian baik bagi dosen maupun mahasiswa.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiati, Rina, 2011. Menuju Pengelolaan Laboratorium
yang Lebih Baik. (http://www.unikal.ac.id/info/artikel/126-menuju-pengelolaan-laboratorium-yang-lebih-baik-.html diakses pada 25 April 2012 pukul 12.11)
Depdikbud,
2009. Pedoman Kompetisi Kualitas Layanan
Akademik Laboran. Jakarta: Departemen
Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Direktorat Akademik
Kepala Bidang Kependais. 2010. SOP Kegiatan Belajar Mengajar.
Jembrana: Madrasah Aliyah Negeri Negara
(http://www.docstoc.com/?doc_id=38070724&download=1
diakses 20 April 2012)
Kepala Bidang Kependais. 2010. SOP Penggunaan Laboratorium.
Jembrana: Madrasah Aliyah Negeri Negara. (http://www.docstoc.com/?doc_id
diakses 20 April 2012)
Muthiatun, Siti. 2011. Sop Kegiatan Belajar Mengajar. (http://www.scribd.com/doc/29940146/Sop-Kegiatan Belajar Mengajar diakses pada 25 April 2012 pukul 12.11)
0 comments:
Post a Comment