Landasan
Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian
Ketentuan dan pelaksanaan Standar
Penilaian Pendidikan, menurut BSNP harus memiliki landasan yang kuat baik
secara landasan filosofis maupun landasan Yuridis.
2.6.1. Landasan Filosofis
Proses pendidikan adalah proses untuk
mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu, hanya
saja perlu dipahami bersama bahwa pada dasarnya tidaklah mudah untuk dapat
mengakomodasikan kebutuhan setiap siswa secara tepat dalam proses pendidikan,
namun harus pula menjadi pemahaman bahwa setiap siswa harus diperlakukan secara
adil dalam proses pendidikan, termasuk di dalamnya proses penilaian. Untuk itu
proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan serta
obyektifitas yang tinggi.
Pernyataan tersebut mengandung pengertian
bahwa setiap siswa harus diperlakukan sama dan meminimalkan semua bentuk
prosedur ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu atau
sekelompok siswa. Di samping itu penilaian yang adil harus tidak membedakan
latar belakang sosial ekonomi, budaya, bahasa dan gender.
2.6.2. Landasan Yuridis
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
Pasal 57 Ayat (1), dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian pada Ayat
(2) dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan
program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan
dan jenis pendidikan.
Selanjutnya pada pasal 58 ayat (1)
dijelaskan bahwa evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dilakukan oleh
pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta
didik secara berkesinambungan, sedang pada ayat (2) menjelaskan secara lebih
jauh bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan
dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan
sistemik untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Hal ini kemudian dikembangkan aturan
pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1)
dinyatakan bahwa penilaian pendidikan khususnya penilaian hasil belajar peserta
didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan; dan
c. Penilaian hasil belajar oleh
pemerintah.
Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 64
ayat (1) bahwa penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik dilakukan
secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil
dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester
dan ulangan kenaikan kelas.
Selanjutnya pada pasal 65 dijelaskan
beberapa pokok pikiran mengenai penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan
yang dikelompokkan menjadi 5 kelompok mata pelajaran, pada ayat (1) dikemukakan
secara tegas bahwa penilaian pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksudkan
pada pasal 63 ayat (1) butir b; bertujuan untuk menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran, sedang ayat (2) menjelaskan
bahwa penilaian hasil belajar sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) untuk semua
mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan, merupakan
penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan. Berikutnya pada ayat (3) dinyatakan bahwa penilaian akhir
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) mempertimbangkan hasil penilaian hasil
belajar peserta didik oleh pendidik, sebagaimana dimaksud pada ayat 64.
Berikutnya pada ayat (4) dinyatakan bahwa
penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran
ilmu dan teknologi dilakukan melalui Ujian Sekolah/Madrasah untuk menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, yang dilanjutkan pada ayat (5)
yang menjelaskan bahwa untuk dapat mengikuti ujian Sekolah/Madsarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau
lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estética serta
kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.
Sedangkan untuk memberikan penilaian
pencapaian kompetensi lulusan secara Nasional pada kelompok mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu dan teknologi menurut PP No. 19
Pasal 66, dinyatakan secara tegas; akan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional
yang dilakukan secara obyektif berkeadilan dan akuntabel serta diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun ( BSNP.2005).
0 comments:
Post a Comment