Negara
berkembang selalu berusaha untuk mengejar ketinggalannya, yaitu dengan niat
untuk melakukan pembangunan di segala bidang kehidupan. Dalam bidang pendidikan
pemerintah selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas pendidik dengan berbagai
cara seperti mengganti kurikulum, meningkatkan kualitas guru melalui
penataran-penataran atau melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi,
memberi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sebagainya.
Sesuai dengan UU no. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3 menyatakan bahwa :
“Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Dengan memperhatikan isi dari UU No.
20 tahun 2003 tersebut, bahwa tugas peneliti memang
berat, sebab kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh keberhasilan pendidik dari
bangsa itu sendiri. Jika seorang guru atau pendidik tidak berhasil
mengembangkan potensi peserta didik maka negara itu tidak akan maju, sebaliknya
jika guru atau pendidik berhasil mengembangkan potensi peserta didik, maka
terciptalah manusia yang cerdas, terampil, dan berkualitas.
0 comments:
Post a Comment