Himpunan
Mahasiswa Islam
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUKADIMAH
MUKADIMAH
Sesungguhnya
Allah subhanahu wataala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang hak dan
sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai
khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata
kehadirat-Nya.
Menurut
iradat Allah subhanahu wataala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang hak
dan sempurna untuk mengaur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya
sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata
kehadirat-Nya.
Berkat
rahmat Allah subhanahu wata'ala bangsa Indonesia telah berhasil merebut
kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan
itu dalam wadah negara Republik Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur
yang diridai Allah subhanahu wata ala.
Mahasiswa
Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan
dan tanggung jawab kepada umat manusia dan bangsa, bertekad memberikan darma
baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam rangka mengabdikan kepada memperjuangkan
nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara dalam
rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT.
Meyakini
bawa tujuan itu dapat dicapai dengan taufik dan hidayah Allah subhanahu wataala
serta usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, dengan nama
Allah kami mahasiswa Islam sebangsa dan setanah air menghimpun diri dalam satu
organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai
berikut .
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN, IDENTITAS
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN, IDENTITAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
HMI
didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Robiul Awwal 1366 H bertepatan dengan
tanggal 5 Februari 1947 M untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di
tempat Pengurus Besarnya.
BAB II
ASAS
ASAS
Pasal 3
HMI berasaskan Islam
HMI berasaskan Islam
BAB III
TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT
TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Tujuan
Terbinanya
insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab
atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah Subhanahu
Wata'ala.
Pasal 5
Usaha
Usaha
a.
Membina pribadi mahasiswa muslim untuk mencapai akhlaqul karimah
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia
d. Memajukan kehidupan ummat dalam mengamalkan dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
e. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi, dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional
f. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan asas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia
d. Memajukan kehidupan ummat dalam mengamalkan dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
e. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi, dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional
f. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan asas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.
Pasal 6
Sifat
HMI Bersifat independen
Sifat
HMI Bersifat independen
BAB IV
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 7
Status
HMI adalah organisasi mahasiswa
Status
HMI adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader
Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader
Pasal 9
Peran
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan
Peran
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a.
Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada
perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus
Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda
2. Anggota Biasa
3. Anggota Luar Biasa
4. Anggota Kehormatan
b. Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda
2. Anggota Biasa
3. Anggota Luar Biasa
4. Anggota Kehormatan
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan
Kekuasaan
dipegang oleh Kongres, Konferensi Cabang dan Rapat Anggota Komisariat
Pasal 12
Kepemimpinan
Kepemimpinan
a.
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang
dan Pengurus HMI Komisariat
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Koordinasi
c. Untuk Membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat dan/atau Rayon.
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Koordinasi
c. Untuk Membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat dan/atau Rayon.
Pasal 13
Majelis Konsultasi
Majelis Konsultasi
a.
Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pekerja Kongres
b. Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pekerja Konperensi Cabang
c. Di tingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pekerja Rapat Anggota Komisariat
b. Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pekerja Konperensi Cabang
c. Di tingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pekerja Rapat Anggota Komisariat
Pasal 14
Badan-Badan Khusus
Badan-Badan Khusus
Untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban dalam bidang khusus dibentuk lembaga-lembaga
kekaryaan, Lembaga Pengelola Latihan, Korp HMI-wati (KOHATI) dan badan-badan
khusus lainnya.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
PERBENDAHARAAN
Pasal 15
Harta
benda HMI diperoleh dari:
a. Uang pangkal, iuran, dan dana anggota
b. Usaha-usaha yang sah, halal, dan tidak mengikat.
a. Uang pangkal, iuran, dan dana anggota
b. Usaha-usaha yang sah, halal, dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Perubahan
Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres
BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
Penjabaran Anggaran Dasar HMI :
Penjabaran Anggaran Dasar HMI :
a.
Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam tafsir azas HMI
b. Penjabaran pasal 4 Tentangtujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan
c. Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Garis-Garis Pokok Perjuangan Organisasi (GPPO) dan Program Kerja Nasional (PKN) HMI
d. Penjabaran pasal 6 sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI
e. Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI
f. Penjabaran Anggaran Dasar HMI tentang hal-hal di luar point a, b, c, d dan e di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga HMI .
b. Penjabaran pasal 4 Tentangtujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan
c. Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Garis-Garis Pokok Perjuangan Organisasi (GPPO) dan Program Kerja Nasional (PKN) HMI
d. Penjabaran pasal 6 sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI
e. Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI
f. Penjabaran Anggaran Dasar HMI tentang hal-hal di luar point a, b, c, d dan e di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga HMI .
Pasal 18
Aturan Tambahan
Aturan Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat
dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI
Pasal 19
•
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di Jakarta, tanggal 4
September 1953
• yang diperbarui pada Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
• Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
• Kongres VI di Makasar, tanggal 20 Juli 1960,
• Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
• Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966,
• Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
• Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
• Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
• Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
• Kongres XIII di Ujung Pandang, Tanggal 12 Februari 1979,
• Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
• Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
• Kongres XVI di Padang, Tanggal 31 Maret 1986,
• Kongres XVII di Lhokseumawe, tanggal 6 Juli 1988,
• Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
• Kongres XIX di Pekanbaru, tanggal 9 Desember 1992,
• Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
• Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997, dan
• Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999.
• yang diperbarui pada Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
• Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
• Kongres VI di Makasar, tanggal 20 Juli 1960,
• Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
• Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966,
• Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
• Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
• Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
• Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
• Kongres XIII di Ujung Pandang, Tanggal 12 Februari 1979,
• Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
• Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
• Kongres XVI di Padang, Tanggal 31 Maret 1986,
• Kongres XVII di Lhokseumawe, tanggal 6 Juli 1988,
• Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
• Kongres XIX di Pekanbaru, tanggal 9 Desember 1992,
• Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
• Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997, dan
• Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999.
0 comments:
Post a Comment