KODE
ETIK PENGELOLAAN LATIHAN HMI
PENDAHULUAN
Maha suci
Allah yang telah menganugrahkan hamba-Nya kejernihan dan ketulusan hati nurani
terhadap sesama makhluk ciptaan-Nya.
Bahwa kode etik merupakan kaidah
yang mengatur sikap dan perilaku agar dapat bertindak secara baik dan benar,
dapat menghindari dari hal-hal yang dianggap buruk, yang penghayatan dan
pengamalannya didasari oleh moralitas yang dalam. Karena pada dasarnya setiap
orang dengan segala harapan dan keinginannya, cenderung mendambakan ‘ketenangan
dalam kelompok’ serta merasa bertanggungjawab terhadap kelompok tersebut,
karena dimana eksistensi dan missi yang dianggapnya mulia. Dengan demikian,
maka kedudukan suatu kode etik tersebut adalah sebagai tolok ukur kesetiaan
anggota kelompok terhadap tata nilainya.
Pelaku-pelaku yang setia menekuni
sikap dan tindakan seperti yang ditunjukkan oleh kode etik, mereka
dikategorikan sebagai pengemban setia dari nilai-nilai kelompok yang
diperjuangkannya, dan pada saatnya mereka mendapat ganjaran yang terhormat dari
anggota kelompoknya.
Sebaliknya pelaku yang cenderung
lalai dalam mengemban kode etik, pada saatnya akan mendapatkan tekanan sosial
dari kelompoknya yang menyadari dirinya untuk mengentalkan kesetiaan pada tata
nilai kelompok dengan jalan memberikan kepatuhan pada kode etik.
Demikian juga halnya pengelola
latihan sebagi satu kelompok yang secara sadar terlibat dalam proses
pengelolaan pelatihan di HMI, perlu mendalami dan mentaati kode etikya yang
dirimuskan sebagai berikut:
BAGIAN
I
SIKAP
DAN PERILAKU UMUM
Pasal I: Peran Keilmuan
Pengelola
training memberikan perhatian tinggi pada kegiatan keilmuan, terutama pada
materi garap yang ditanganinya dalam training, serta berusaha mencari relevansi
penerangan ilmu tersebut.
Pasal 2. Citra Kekaderan
Dalam forum
manapun juga, pengelola training selalu menjaga nama baik kelompok/himpunan
serta mengembangkan citra kekaderan dengan tingkah laku simpatik.
Pasal 3. Peran Kemasyarakatan
a. Pengelola training selalu berusaha menjadi satu
dalam kegiatan masyarakat dilingkungannya, serta berusaha memberikan andil agar
kegiatan yang berlangsung tersebut berjalan secara lebih bermakna kemanusiaan
berlandaskan Islam.
b. Berusaha menetralisir gambaran yang keliru
tentang islam maupun mission HMI pada kalangan masyarakat yang mengalami salah
pengertian.
Pasal 4: Membina Komisariat
Pengelola training selalu berusaha
mengikuti perkembangan kegiatan komisariat dan ikut serta dalam usaha
meningkatkan kualitas anggota komisariat tersebut.
Pasal 5: Fungsionaris Himpunan.
a.
Membagi waktu sebaik-baiknya agar tidak hanya ‘hanyut’ dalam kegiatan rutin
operasionalisasi program, dengan selalu berpartisipasi pada perumusan dan
evaluasi langkah strategis perkaderan.
b.
Tugas dan tanggungjawab pada jabatan fungsionaris himpunan disingkronkan dengan
tugas dan tanggungjawab sebagai kelompok pengelola latihan.
Pasal 6. Aktivitas Kampus
a.
Pengelola training pada periode tertentu mengkhususkan diri pada kesibukan kampus/intra
universitas, tetap selalu menjaga dan memelihara komuniksi serta terlibat
secara adil dengan langkah pengelolaan training.
b.
Pada waktu tertentu masih menyisihkan untuk berperan secara fisik pada kegiatan
pengelolaan training, tanpa mengacaukan suasana khas yang masing-masing
terdapat pada intra dan ekstra universitas.
Pasal 7: Pengembangan Diri
a. Pengelolaan
training selalu berdaya upaya memperdalam persepsi dan penguasaan ketrampilan
serta pematangan kepribadian, baik secara kolektif amaupun aktifitas individual
b. Secara
periodik pengelola training menunjukkan prestasi di luar forum kemahasiswaan,
misalnya dunia kemahasiswaan, keilmuwan seperti penulisan papar dan sebagainya.
BAGIAN
II
PADA
SAAT MENJADI PEMANDU
Pasal 8:
Terhadap Diri Sendiri
a. Pemandu putra adalah: pakaian rapi, baju dengan
krah, lengkap dengan sabuk dan sepatu, serta mengenakan gordon dan muts.
b. Pemandu putri: pakaian sopan dengan mode yang
menutup aurat tidak ketat, mamakai sepatu, dan perhiasan seperlunya.
c. Sedapat mungkin full time di medan
training atau hanya meninggalkan medan hanya apabila ada keperluan sangat
penting.
d. Membawa bahan bacaan yang berhubungan dengan
kebutuhan training serta Al Qur’an dan terjemahnya.
Pasal 9.
Sebagai Tim Pemandu
a. Tim pemandu menjaga kerahasiaan
kondite/penilaian terhadap trainers selama pelatihan berlangsung dan
mengumumkan pada akhir pelatihan setelah melakukan perhitungan orestasi secara
teliti.
b. Mengadakan pembagian tugas yang seimbang pada
setiap sesion bagi setiap pemandu.
c. Memimpin studi Al Qur’an (ba’da magrib) bagi
trainers secara khusus menurut tingkat kemampuannya.
d. Memilih ayat-ayat alqur’an untuk dibacakan pada
acara pembukaan sesuai konteks langsung dengan materi acara.
e. Mengambil alih tanggungjawab mengisi materi,
apabila pemateri yang bertugas betul-betul berhalangan, sedangkan waktu untuk
mencari penggantinya sudah tidak mungkin.
f.
Pada saat selesai training langsung meyelesaikan laporan training secara rapi dan
lengkap untuk dijilid.
Pasal 10: Sesama Pemandu
a.
Memeriksa kembali pembagian tugas sebelum masuk ruangan training dan tidak
melakukan pemotongan pembicaraan rekan pemandu.
b.
Pemandu tidak dibenarkan berbicara atau berbisik-bisik di depan forum, sebaiknya
komunikasi pada saat tersebut secara tertulis.
c. Selama acara berlangsung harus selalu ada
minimal seorang pemandu di lokasi training serta jangan sering keluar masuk
lokasi.
d. Sesama pemandu (putra putri) yang mempunya ‘ikatan’
pribadi agar tidak menampakkan hubungan istimewa di medan training.
e. Sesama tim pemandu menggunakan waktu yang ada
untuk bertukar fikiran tentang berbagai persoalan.
Pasal 11:
Terhadap narasumber
a. Pemandu menyampaikan perkembangan training pada
narasumber yang akan memberikan materi, kemudian mempersilahkan mengisi materi
apabila waktunya sudah masuk.
b. Selama narasumber berada dalam loksi maupun di
lokasi, agar pemandu mengesankan sikap ukhuwah islamiyah terhadap narasumber.
c. Memanfaatkan waktu yang tersedia untuk
berdiskusi (informal) dengan narasumber, baik segara sesuatu yang berkaitan
dengan perkaderan maupun topik umum yang aktual.
d. Pada sesion berikutnya, pemandu dapat
memantapkan materi yang disampaikan terdahulu tanpa keluar dari pola yang sudah
ada.
Pasal 12:
Terhadap Trainee.
a. Pemandu menunjukkan rasa penghargaan dan
persaudaraan terhadap trainee, misalnya mulai pada penyebutan nama yang benar,
memperhatikan asal usul, bersabar mengikuti jalan pikirannya, memahami latar
belakangnya dan seterusnya.
b. Pemandu tidak menunjukkan sikap atau tindakan
yang membawa kesan pilih kasih.
c. Pemandu tidak menunjukkan senyum atau rasa geli
yang wajar dalam menyaksikan tindakan trainee yang bersifat lucu.
d. Pemandu apabila terpaksa menjatuhkan sanksi
terhadap trainee, hendaknya dengan cara mendidik dan teknik yang tidak
berakibat menimbulkan antipati.
e. Pada dasarnya pemandu harus menyesuaikan diri
dengan kesepakatan ketertiban trainers. Dan memberi contoh shalat berjamaah
maupun aktifitas masjid.
f. Diskusi (informal) dapat dilakukan dilakukan
diluar lokasi dengan trainee yang sifatnya melayani hasrat ingin tahu dari
trainee dengan menyesuaikan dengan penggarapan dalam lokasi.
g. Apabila suatu saat di medan training, pemandu
‘bersimpatik’ secara feeling terhadap lawan jenisnya hendaknya selalu bertindak
dewasa sehingga tidak
perlu
menunjukkan tingkah laku yang mengundang ‘penilaian negatif’.
Pasal 13:
Terhadap Panitia
a. Pemandu selalu berusaha memahami kondisi dan
permasalahan yang dihadapi panitia, dengan memberikan bimbingan maupun dorongan
moril.
b. Hal-hal yang menyangkut fasilitas
kesekretariatan training maupun konsumsinya diperlukan hanya sebatas kemampuan
panitia.
c. Menyesuaikan pengaturan acara atau di dalam dan
di luar lokasi dengan pesiapan teknis yang selesai dikerjakan panitia, dengan
lebih dulu mengadakan pemeriksaan.
d. Waktu luang dari panitia dimanfaatkan untuk
melakukan diskusi tentang topik yang bersifat memperdalam persepsi dan wawasan
berfikir panitia.
Pasal 14: Terhadap Sesama Anggota Korp BPL
a. Rekan BPL yang tidak bertugas diajak untuk
mempelajari jalannya training sekedar tukar fikiran untuk mendapatkan hasil
maksimal.
b. Dalam keadaan situasi training ang memerlukan
bantuan untuk mempertahankan target training maka rekan korp BPL yang
berkinjung dapat diminta tenaga khusus.
Pasal 15:
Terhadap Alumni
a. Alumni (terutama yang pernah mengelola
training) yang berrkunjung ke medan training, kalau mungkin diperkenalkan
dengan trainers disertai dialog singkat tanpa merubah manual.
b. Terhadap alumni tersebut, pemandu melakukan
diskusi intensif mengenai perkembangan perkaderan.
Pasal 16: Terhadap Masyarakat
a. Pemandu bertanggungjawab memlihara nama baik
HMI pada masyarakat sekitar.
b. Pemandu mengatur kegiatan yang bersifat
pengabdian masyarakat sekitar sesuai kebutuhan masyarakat yang mungkin digarap.
BAGIAN
III
PADA
SAAT MENJADI PEMATERI
Pasal 47: Terhadap Diri Sendiri
a. Pemateri pada saat dihubungi panitia segera
memberi kepastian kesedaan atau tidak.
b. Membawa bahan bacaan yang berhubungan dengan
kebutuhan training serta Al Qur’an dan terjemahnya.
c. Menyesuaikan pakaian pemandu.
d. Mengisi riwayat hidup sebelum masuk lokasi
training.
Pasal 18: Terhadap Trainee
a. Pemateri memberikan kesempatan yang merata dan
adil pada trainee untuk bicara, serta menghargai pendapat peserta dan
membimbing merumuskan pendapat mereka.
b. Pada saat trainee berbicara hendaknya pemateri
memberikan perhatian sunguh sungguh.
c. Trainee yang konsentrasinya terganggu atau
tertidur dan semacamnya hendaknya ditegur.
d. Treinee yang masih berminat berbincang diluar
lokasi, hendaknya dilayani selama kondisi memungkinkan.
Pasal 19: Terhadap Sesama Nara Sumber
a. Diusahakan sebelum mengisi materi, berdialog
dengan rekan narasumber yang mengasuh metari sejenis dan yang berkaitan.
b. Saling mengisi dengan materi ayng disampaikan.
Pasal 20.
Terhadap Tim Pemandu
a. Memberikan informasi dan membantu memberikan
pertimbangan kepada pemandu apabila diperlukan atau bila terjadi kekurangsiapan
dari pemandu, agar training berrlangsung mencapai target.
b. Membuat penilaian tertulis kepada korp BPL
tantang kondite pemandu, sebagai bahan perbandingan evaluasi.
BAGIAN
IV
SANKSI
Pasal 21:
Pelanggaran
terhadap kode etik pengelola latihan akan dikenakan sanksi, dari sanksi paling
ringan sampai paling berat.
BAGIAN
V
PENUTUP
Pasal 22:
Hal-hal yang
belum diatur dalam kode etik ini, akan disesuaikan dengan pedoman BPL dan
aturan operasinya.
0 comments:
Post a Comment