Standar Penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan Pelaksanaan dari Undang-Undang No. 20 tentang Pendidikan Nasional. Ditetapkannya PP No. 19
tersebut, dapat dijadikan rujukan bagi siapapun yang berkepentingan terhadap masalah pendidikan di
Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur dan menentukan berbagai standar dalam pendidikan yang dapat dijadikan panduan ataupun pelaksanaan
pendidikan di Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan disusun agar
dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedang tujuan Standar Nasional Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 standar yaitu:
a. Standar isi: adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kriteria
tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang
harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi
memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
b. Standar proses:
adalah standar berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan. Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan dan menantang. Untuk
satuan pendidikan perlu melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan
pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya pembelajaran yang efektif dan efisien.
c. Standar
kompetensi
lulusan: adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, yang
meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan:
adalah kriteria
pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan
rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
e. Standar sarana dan prasarana:
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan kriteria
minimal tentang
ruang belajar, tempat berolahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain,
tempat berkreasi dan berekreasi, serta
sumber belajar
lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f. Standar pengelolaan:
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g. Standar pembiayaan: adalah standar yang mengatur komponen dan
besarnya
biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dijelaskan bahwa pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
h. Standar penilaian pendidikan: adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
0 comments:
Post a Comment