PETUNJUK
PENGISIAN FORM PA-1
Form PA-1 merupakan form yang harus
dimiliki oleh setiap pengelola latihan, kecuali yang telah memenuhi kualifikasi
Instruktur Utama. Form ini dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
(banyaknya aktivitas yang dilakukan), ini dapat dijadikan alat bukti untuk cek
lapang.
- Nama à diisi berdasarkan nama yang
bersangkutan
- No. Anggota à diisi sesuai dengan nomor yang diberikan oleh BPL PB HMI
- Kualifikasi à diisi sesuai dengan kualifikasi
pengelola latihan yang bersangkutan
- Cabang à diisi nama cabang yang bersangkutan
- Aktivitas à diisi dengan nama aktivitas yang
dilakukan sesuai dengan peruntukannya, aktivitas yang dinilai merujuk pada
Form PA-2, Form PA-3, dan Form PA-4.
a. Aktivitas yang dinilai bagi
instruktur muda :
1) Follow up/up grade meliputi pendalaman
materi, simulasi keinstrukturan, dan pendalaman NDP. Sebutkan materi yang dibahas, penyelenggara
dan tempat pelaksanaan.
2) Penugasan sebagai SC LK I. Sebutkan penyelenggara dan tempat
pelaksanaan.
3) Penugasan sebagai tim rekam proses LK
I. Sebutkan penyelenggara dan tempat
pelaksanaan, serta materi yang direkam.
4) Penugasan sebagai asisten instruktur pada
LK I. Sebutkan nama materi,
penyelenggara, dan tempat pelaksanaan.
5)
Pemberian materi dalam diskusi
komisariat
6)
Pemberian materi dalam Maperca/MOP/sejenis,
follow up LK I, dan pelatihan lain di luar HMI.
Sebutkan kegiatan, penyelenggara, dan tempat pelaksanaan.
7) Pemberian materi bimbel/TPA/dll. Sebutkan kegiatan, penyelenggara, dan tempat
pelaksanaan.
8) Pembuatan resume buku. Sebutkan judul buku, pengarang, penerbit, dan
tahun terbit.
9)
Mengikuti
diskusi tertentu (aktivitas dinilai apabila yang bersangkutan menulis resume
diskusi). Sebutkan
kegiatan, penyelenggara, dan tempat pelaksanaan.
10) Membuat tulisan di media massa (aktivitas
dinilai apabila yang bersangkutan dapat menunjukan bukti otentik).
b.
Aktivitas yang dinilai bagi instruktur madya :
1)
Follow
up/up grade meliputi pendalaman materi, simulasi kepemanduan, dan pendalaman
NDP. Sebutkan
materi yang dibahas, penyelenggara dan tempat pelaksanaan.
2)
Penugasan
sebagai SC LK II. Sebutkan tempat pelaksanaan.
3) Penugasan sebagai tim rekam proses LK
II. Sebutkan tempat pelaksanaan, serta
materi yang direkam.
4) Penugasan sebagai instruktur LK I. Sebutkan penyelenggara, tempat pelaksanaan,
dan materi yang dibawakan.
5) Penugasan sebagai asisten instruktur LK II
atau MOT LK I. Sebutkan penyelenggara,
dan tempat pelaksanaan dan atau materi yang dibawakan.
6) Pemberian materi dalam diskusi
cabang/Badiklatda
7) Pemberian materi dalam
Maperca/MOP/sejenis, follow up LK I, dan pelatihan lain di luar HMI. Sebutkan kegiatan, penyelenggara, dan tempat
pelaksanaan.
8)
Pembuatan
bahan bacaan LK I. Sebutkan materi.
9)
Pembuatan media LK I. Sebutkan
nama game/medianya dan untuk materi apa.
10) Pembuatan resume buku. Sebutkan judul buku, pengarang, penerbit, dan
tahun terbit.
11)
Pembuatan teaching
plan/session design materi LK I.
Sebutkan materi.
12) Membuat tulisan di media massa (aktivitas
dinilai apabila yang bersangkutan dapat menunjukan bukti otentik).
c.
Aktivitas yang dinilai bagi instruktur :
1) Follow up/up grade pendalaman materi. Sebutkan materi yang dibahas, penyelenggara dan tempat pelaksanaan.
2) Penugasan sebagai instruktur/MOT LK
I. Sebutkan materi, penyelenggara, dan
tempat pelaksanaan.
3) Penugasan sebagai instruktur pada LK II. Sebutkan materi, dan tempat pelaksanaan.
4)
Penugasan
sebagai MOT LK II. Sebutkan tempat pelaksanaan.
5) Pengelolaan training lain. Sebutkan jenis training, penyelenggara, dan
tempat pelaksanaan
6) Pemberian materi dalam follow up LK II,
dan pelatihan lain di luar HMI. Sebutkan
kegiatan, penyelenggara, dan tempat pelaksanaan.
7)
Pembuatan media LK II. Sebutkan
nama game/medianya dan untuk materi apa.
8)
Pembuatan
bahan bacaan LK II. Sebutkan materi.
9)
Pembuatan teaching
plan/session design materi LK II.
Sebutkan materi.
10)
Pembinaan terhadap yunior,
melalui acara formal.
11) Membuat tulisan di media massa (aktivitas
dinilai apabila yang bersangkutan dapat menunjukan bukti otentik).
6. Nilai à diisi oleh pejabat yang berwenang dengan
aturan untuk aktivitas :
a. 1) Nilai = 70
2)
Nilai = 76
3) Nilai = 0 – 100 (aspek yang dinilai
kelengkapan rekaman)
4) Nilai = 0 – 100 (aspek yang dinilai,
penguasaan materi, pembangunan suasana, kesesuaian dengan silabus)
5)
Nilai = 76
6)
Nilai = 0 – 100 (aspek yang
dinilai, penguasaan materi, pembangunan suasana, kesesuaian dengan silabus)
7)
Nilai = 76
8) Nilai = 66 – 100 (aspek yang dinilai,
sistematika berpikir, dan pengambilan kesimpulan)
9)
Nilai = 76
10)
Nilai = 76
b. 1) Nilai = 70 (khusus NDP Nilai = 65)
2)
Nilai = 70
3) Nilai = 0 – 100 (aspek yang dinilai kelengkapan
rekaman)
4) Nilai = 0 – 100 (aspek yang dinilai,
penguasaan materi, pembangunan suasana, kesesuaian dengan silabus, tingkat
kepahaman peserta)
5)
Nilai = 0 – 100 (aspek yang
dinilai manajemen training, sd a.4.)
6)
Nilai = 70
7)
Nilai = 0 – 100 (aspek yang
dinilai, penguasaan materi, pembangunan suasana, kesesuaian dengan silabus)
8)
Nilai = 0 – 100 (aspek yang
dinilai, kesesuaian dengan silabus dan referensi yang up to date)
9) Nilai = 0 – 100 (aspek yang dinilai,
kreativitas, aplikasi, tingkat keterkaitan dengan materi)
10) Nilai = 55 – 80 (aspek yang dinilai,
sistematika berpikir, dan pengambilan kesimpulan)
11) Nilai = 0 – 100 (aspek yang dinilai,
kesesuaian dengan silabus, aplikatif)
12)
Nilai = 76
c. 1) Nilai = 70
2)
Nilai = 65
3)
Nilai = 0 – 100 (aspek yang
dinilai, penguasaan materi, pembangunan suasana, kesesuaian dengan silabus,
tingkat kepahaman peserta)
4)
Nilai = 0 – 100 (aspek yang
dinilai manajemen training)
5)
Nilai = 0 – 100 (aspek yang
dinilai manajemen training)
6)
Nilai = 0 – 100 (aspek yang
dinilai, penguasaan materi, pembangunan suasana, kesesuaian dengan silabus)
7) Nilai = 0 – 100 (aspek yang dinilai,
kreativitas, aplikasi, tingkat keterkaitan dengan materi)
8)
Nilai = 0 – 100 (aspek yang
dinilai, kesesuaian dengan silabus dan referensi yang up to date)
9) Nilai = 0 – 100 (aspek yang dinilai,
kesesuaian dengan silabus, aplikatif)
10) Nilai = 0 – 100 (aspek yang dinilai,
peningkatan kemampuan yunior)
11)
Nilai = 76
7. HM à diisi huruf mutu, dengan ketentuan :
Nilai ≥ 76 à A
Nilai 66 – 75 à B
Nilai 56 – 65 à C
Nilai 50 – 55 à D
Nilai ≤ 49 à E
8.
Kredit à diisi dengan bobot kredit aktivitas, sesuaikan dengan
Form PA-2, PA-3, dan PA-4
9.
AM à diisi angka
mutu, dengan ketentuan :
A à 4
B à 3
C à 2
D à 1
E à 0
10. Point à diisi hasil perkalian antara kredit
dengan angka mutu
11. Tanggal à diisi
oleh waktu penilaian
12. Penilai à yang
berhak memberikan penilaian adalah :
a)
Follow up/up grade dinilai oleh
presidium Badiklatda
b)
Penugasan sebagai
SC dinilai oleh presidium Badiklatda
c)
Penugasan sebagai
tim rekam proses dinilai oleh MOT LK yang bersangkutan
d)
Penugasan sebagai
asisten instruktur/instruktur dinilai oleh MOT LK yang bersangkutan
e)
Penugasan sebagai
MOT dinilai oleh presidium Badiklatda
f)
Pemberian materi di
komisariat/cabang dinilai oleh presidium komisariat/cabang yang bersangkutan
g)
Pemberian materi di
luar HMI diberikan oleh pimpinan penyelenggara
h)
Penilaian aktivitas
pembuatan karya, teaching plan, resume diskusi, bahan bacaan, media
training dinilai oleh presidium Badiklatda
i)
Penilaian aktivitas
penulisan dinilai oleh presidium Badiklatda
PETUNJUK PENGISIAN FORM PA-2, PA-3, PA-4
Form ini
merupakan hasil rekap dari Form PA-1, ditandatangani oleh Ketua Umum/Sekretaris
Umum Badiklatda.
1. Nama à diisi berdasarkan nama yang bersangkutan
2. No. Anggota à diisi sesuai dengan nomor yang diberikan
oleh Badiklat HMI
3.
Cabang à diisi nama cabang yang bersangkutan
4.
Jumlah àdiisi jumlah aktivitas yang dilakukan sesuai jenisnya
5. Nilai à diisi nilai rerata untuk aktivitas
sejenis
6. HM à diisi huruf mutu (ketentuan s.d. form
PA-1)
7. B x J à diisi hasil perkalian bobot dengan jumlah
8.
Point à diisi hasil perkalian (B x J) dengan angka mutu (AM)
9. Total Kredit (TK) à diisi ∑ (B x J)
10.
Total Point (TP) à diisi ∑ Point
11. Indeks Prestasi à diisi hasil pembagian (TP) dengan (TK)
Catatan :
Jumlah aktivitas dapat tidak dimasukan
semua, atau dipilih yang nilainya besar.
0 comments:
Post a Comment