Menurut
Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), “Kompetensi
adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Depdiknas (2003) mendefinisikan kompetensi sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai – nilai dasar yang direflekasikan dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak. Dengan demikian kompetensi yang dimiliki oleh guru akan
menunjukkan kualitas guru yang sesungguhnya. Kompetensi tersebut dapat
diwujudkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara
profesional.
Dalam Undang – Undang RI No. 14 tahun 2005, ada 4
kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik yaitu kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pada
pasal 10 ayat 1 diterangkan bahwa ; yang dimaksud dengan kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Yang
dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang
mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta
didik. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Yang dimaksud dengan kompetensi
sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan efisien.
Pedagogik
Memahami
karakteristik peserta didik dari berbagai aspek, sosial, moral, kultural,
emosional, dan intelektual;
Memahami
gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik;
Menguasai
teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik;
Profesional
Kemampuan
untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan
yang harus dicapai baik tujuan nasional, instusional, kurikuler dan tujuan
pembelajaran;
Pemahaman
dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan
siswa, paham tentang teori – teori belajar;
Kemampuan
dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya;
Kemampuan dalam
mengaplikasikan berbagai metodologi dan
strategi pembelajaran;
Sosial
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik.
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan, serta orang tua/wali peserta didik.
Mampu
berinteraksi secara efektif dengan masyarakat dan lingkungan hidup di
sekitarnya.
Mampu
memahami dan mengembangkan jaringan kerja tingkat lokal, regional, dan nasional
untuk meningkatkan kompetensinya.
Berdasarkan
Undang – Undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, upaya untuk
meningkatkan kompetensi dapat dilakukan dengan pembinaan dan pengembangan.
Dalam pasal 32 dinyatakan :
1.
Pembinaan
dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
2.
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
3.
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui
jabatan fungsional.
4.
Pembinaan
dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penugasan,
kenaikan pangkat, dan promosi.
Proses
mendapatkan seritifat pendidik:
Pra
jabatan => PPG
Dalam
jabatan => Portofolio, PLPG, Sertifikasi
0 comments:
Post a Comment