BADAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
PENDAHULUAN
Latihan kader pada hakikatnya
merupakan bentuk perkaderan HMI yang berorientasi pada pembentukan watak
kepribadian, pola pikir, visi, orientasi serta berwawasan ke-HMI-an yang paling
elementer. Kedudukan dan peranan latihan ini adalah untuk meletakkan fundamen
bagi setiap kader HMI yang dituntut siap mengemban amanah dan tanggung jawab
untuk membangun bangsa Indonesia di masa depan. Oleh karena itu posisi latihan
ini sangat menentukan gerak dan dinamika para kader maupun organisasi, sehingga
apabila penanggung jawab latihan keliru dalam mengkomunikasikan dan
mensosialisasikan semangat dan gagasan dasarnya maka keliru pula pengembangan
bentuk-bentuk pembinaan berikutnya, baik pada up-grading maupun
aktivitas.
Berkaitan dengan persoalan
tersebut dalam latihan sangat dibutuhkan lembaga serta forum yang mencurahkan
konsentrasi pemikiran pada pengembangan kualitas para pengelola latihan,
kemampuan konsepsi maupun manajerial.
Berawal dari kesadaran dan
tanggung jawab yang mendalam tersebut maka dibentuklah Badan Pengelola Latihan
(BPL) Himpunan Mahasiswa Islam. Berikut adalah pedoman dasarnya:
BAGIAN I
NAMA, STATUS DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1.: Nama
Badan ini bernama Badan Pengelola Latihan Himpunan
Mahasiswa Islam yang disingkat BPL HMI
Pasal 2: Status
Badan ini berstatus sebagai badan khusus HMI
(pasal 51, 52, 55, 62 ayat c dan pasal 63 ART HMI)
Pasal
3: Tempat Dan Kedudukan
- BPL PB HMI berkedudukan di tingkat Pengurus Besar HMI
- BPL HMI Cabang berkedudukan di tingkat HMI Cabang.
BAGIAN II
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4: Tugas
- Menyiapkan pengelola latihan atas permintaan pengurus HMI setingkat
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelola latihan dengan jalan
menyelenggarakan training pengelola latihan dan mengadakan forum-forum
internal di lingkungan intern BPL HMI.
- Meningkatkan kualitas latihan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi
pelaksanaan latihan.
- Membuat
panduan pengelolaan training HMI
- Melakukan standarisasi pengelola training dan pengelolaan training
- Memberikan informasi kepada pengurus HMI setingkat tentang perkembangan kualitas latihan.
Pasal
5: Wewenang
- BPL PB
HMI memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengelolaan pelatihan di tingkat
nasional yang meliputi Latihan Kader III, pusdiklat, up grading
instruktur NDP dan up-grading manajemen organisasi dan
kepemimpinan.
- BPL HMI
Cabang memiliki kewenangan untuk menyiapkan penglolaan pelatihan yang
meliputi Latihan Kader (LK) I, LK II dan latihan ke HMI-an lainnya.
- BPL dapat menyelenggarakan training lain yang berkenaan dengan
pengembangan sumberdaya manusia
Pasal
6: Tanggungjawab
- BPL PB
HMI bertanggungjawab kepada Pengurus Besar HMI melalui Musyawarah Nasional
BPL HMI.
- BPL HMI
Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus HMI Cabang melalui Musyawarah BPL
HMI Cabang.
BAGIAN III
KEANGGOTAAN
Pasal 7: Syarat
Dan Keanggotaan
- Anggota
BPL HMI adalah anggota HMI yang telah mengikuti training pengelola latihan
- Anggota BPL HMI terdiri dari Instruktur Muda, Instruktur Madya, dan
Instruktur Utama.
- Anggota BPL HMI dapat kehilangan status keanggotaan apabila:
- Habis masa keanggotaan HMI
- Meninggal Dunia.
- Mengundurkan diri.
- Diskorsing atau Dipecat
BAGIAN IV
SKORSING DAN PEMECATAN
Pasal
8: Kriteria Skorsing dan Pemecatan
- Anggota BPL HMI dapat diskorsing karena:
- Bertindak bertentangan dengan kode etik pengelola latihan
- Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik korp BPL HMI.
- Anggota diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum
yang ditunjuk untuk itu.
- Mengenai
skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan diatur dalam ketentuan
tersendiri.
BAGIAN V
ORGANISASI
Pasal 9: Struktur
- Struktur organisasi ini adalah di tingkat pengurus besar dan pengurus
HMI cabang
- Hubungan pengurus HMI setingkat dengan BPL PB HMI adalah instruktif.
- Hubungan BPL PB HMI dengan BPL HMI Cabang adalah instruktif.
Pasal 10: Kepengurusan.
- Pengurus BPL HMI sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum,
sekretaris umum dan bendahara umum.
- Yang dapat menjadi pengurus BPL PB HMI adalah anggota BPL HMI yang
telah memenuhi kualifikasi Instruktur Utama
- Yang dapat menjadi pengurus BPL HMI Cabang adalah anggota BPL HMI yang
telah memenuhi kualifikasi Instruktur
- Periode BPL HMI disesuaikan dengan periode kepengurusan HMI setingkat.
- Pengurus BPL HMI dilarang merangkap jabatan dalam jabatan struktur
HMI, dan badan khusus/lembaga kekaryaan lainnya.
BAGIAN VI
MUSYAWARAH
Pasal
11: Musyawarah Nasional
- Musyawarah Nasional (Munas) BPL HMI diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam 2 tahun.
- Munas BPL HMI adalah musyawarah utusan BPL HMI Cabang, masing-masing
BPL HMI Cabang diwakili oleh 1 (satu) orang
Pasal 12:
Musyawarah BPL HMI Cabang
- Musyawarah BPL HMI Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam
setahun.
- Musyawarah BPL HMI Cabang adalah musyawarah anggota BPL HMI di tingkat
HMI cabang.
BAGIAN VII
ADMINISTRASI LEMBAGA
Pasal 13: Surat Menyurat
- Surat kedalam memakai nomor .../A/Sek/BPL/Bulan/Tahun. (Bulan &
Tahun Hijriyah)
- Surat keluar memakai nomor .../B/Sek/BPL/Bulan/Tahun. (Bulan &
Tahun Hijriyah)
- Bentuk surat disesuaikan dengan bentuk yang dijelaskan didalam pedoman
administrasi HMI.
Pasal
14: Keuangan
a.
Keuangan BPL HMI ini dapat dikelola bersama dengan
pengurus HMI setingkat.
b.
Sumber keuangan berasal dari sumbangan yang tidak
mengikat dan usaha halal.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15:
Perubahan pedoman dasar ini dapat dilakukan dalam
forum musyawarah nasional BPL HMI.
Pasal 16:
a.
Penjabaran tentang kualifikasi keanggotaan BPL HMI akan
dijelaskan dalam pola pembinaan pengelola latihan
b.
Penjabaran tentang
struktur organisasi, fungsi dan peran BPL HMI akan dijelaskan dalam Tata
Kerja BPL HMI
c.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur
dalam ketentuan lain dengan tidak bertentangan dengan AD/ART HMI dan pedoman
organisasi lainnya.
0 comments:
Post a Comment