Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan
disusun agar dapat dijadikan Kriteria
Minimal
tentang
sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Dalam Pasal 1
ayat (17) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 1 Ayat (1) PP
No. 19
2005
dinyatakan
bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 standar yaitu: (1) standar isi, (2)
standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga
kependidikan,
(5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian
hasil belajar peserta didik. Pada Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan tiga jenis penilaian yaitu; (1) penilaian oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran,
(2) penilaian
oleh
satuan pendidikan bertujuan
menilai
pencapaian
standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai
bentuk transparansi, profesional, dan akuntabel lembaga, (3) penilaian oleh pemerintah
bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu (BSNP. 2005).
0 comments:
Post a Comment