Saturday, April 18, 2015

Standar Nasional Pendidikan

Standard
 Standar Nasional Pendidikan

Standar  Nasional  Pendidikan  disusun  agar  dapat  dijadikan Kriteria  Minimal  tentang  sistem  pendidikan   di  seluruh  wilayah  hukum  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional  Pasal  1  Ayat  (1)  PP  No.  19  2005  dinyatakan  bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 standar yaitu: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga  kependidikan,  (5) standar sarana dan prasarana,  (6) standar pengelolaan,  (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian.


Standar penilaian pendidikan adalah standar   nasional   pendidikan   yang   berkaitan   dengan   mekanisme,   prosedur,   dan instrumen  penilaian  hasil belajar peserta  didik.  Pada Peraturan  Pemerintah  tersebut diamanatkan  tiga jenis penilaian yaitu; (1) penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan            untuk            memantau        proses kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, (2)  penilaian  oleh  satuan  pendidikan  bertujuan  menilai  pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk transparansi, profesional, dan akuntabel lembaga, (3) penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu (BSNP. 2005).

0 comments:

Post a Comment