Analisis
kerja guru sebagai berikut:
a.
Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai
dengan rencana kerja sekolah/ madrasah.
b.
Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan
kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut
merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai
berikut:
-
Kegiatan tatap
muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran,
membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan
menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan
tatap muka.
-
Menilai hasil
belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka
antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok
bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka.
-
Kegiatan tatap
muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan media antara lain
video, modul mandiri, kegiatan observasi / eksplorasi.
-
Kegiatan tatap
muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori / kelas, labratorium,
studio, bengkel atau di luar ruangan.
-
Waktu
pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu
yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/ madrasah.
c.
Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil peserta didik yang dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi
yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta
pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara
terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai
hasil belajar dalam waktu tertetu seperti ujian tenah semester dan akhir
semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan
dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan
pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik
atau produk jasa.
1. Penilaian dengan tes
-
Tes dilakukan
secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan
ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan
atau jadwal yang telah ditentukan.
-
Tes tertulis dan
lisan dilakukan di dalam kelas.
-
Pengolahan hasil
tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
2. Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran
sikap.
- Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak
terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk
melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
- Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di
dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
- Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di
luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
3. Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya.
-
Penilaian hasil
karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa,
portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
-
Adakalanya dalam
penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari
kesalahpahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
e.
Melaksanakan tugas tambahan
Peraturan pemerintah nomor 74 tahun
2008 tentang guru pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas
tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan,
ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala
perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai
dengan isi pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang
melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan
karya ilmiah remaja, dan guru piket.
B. Spesifikasi Pekerjaan Guru
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Bab IV tentang Guru bahwa:
Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma
empat.Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
0 comments:
Post a Comment