METODE DISKUSI DAN TEKNIK PERSIDANGAN
A. Metode Persidangan
Persidangan dengan segala aspeknya
merupakan bentuk pengetahuan yang harus diketahui oleh para aktivis dan
fungsionaris organisasi.
Mempelajari seluk-beluk persidangan
tentunya ini adalah merupakan suatu upaya mewujudkan suatu sistem persidangan
yang baik dan benar, karena merupakan tanggung jawab bagi aktivis untuk
mengetahui dan mempelajari lebih mendalam.
B. Pengertian Sidang
Sidang adalah suatu pertemuan formil di
antara beberapa orang guna membicarakan suatu permasalahan dan berusaha mencari
pemecahannya serta memformulasikan pemikiran, input yang berkembang juga
melahirkan keputusan yang konkrit.
C. Macam-macam Sidang
Ditinjau dari peserta :
Z Sidang Pleno
Z Sidang Komisi
Z Sidang sub. komisi
Dari segi keputusan :
®
Kongres / Munas / Muktamar
®
Konferensi / Muscab
®
Musyawarah Daerah (Musda)
®
Rapat Anggota
Dari segi jabatan :
Rapat Presidium
Rapat Pengurus
Rapat Pleno
Rapat bagian seksi bidang
Rapat Pimpinan
D. Unsur-unsur Persidangan
- Tempat/ruang sidang 6. Sekretaris/notulen sidang
- Perlengkapan Sidang 7. Keputusan sidang
- Waktu sidang 8. Acara sidang
- Peserta sidang 9. Tata tertib Sidang
- Pimpinan sidang
1. Tempat/Ruang Sidang
Suatu tempat pertemuan formal tentu
harus dilihat segala aspek, guna kelangsungan sidang dengan baik dan mencapai
hasil yang diharapkan.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
oleh tempat sidang yang menopang kelancaran sidang, yaitu :
Z Tempat cukup luas dan dapat menampung peserta
Z Ruang harus bersih dan sehat
Z Dilengkapi dengan tempat dan perlengkapan shalat
Z Cukup air dan terdapat WC
Z Keamanan yang terjamin
Z Ventilasi yang baik
Z Terdapat ruang tempat sidang komisi
Z Terdapat ruang istirahat
2. Perlengkapan Sidang
Perlengkapan sidang harus dipunyai
sewaktu sidang di selenggarakan adalah :
Kursi dan meja sidang
Penerangan yang cukup
Palu sidang
White Board dan spidol
Podium
Sound sistem
Alat tulis menulis
Dekorasi ruangan
3. Waktu sidang
Dalam menentukan waktu persidangan harus diperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
®
Memperhitungkan kesempatan peserta untuk
hadir
®
Diusahakan
jangan mengganggu waktu shalat
®
Jadwal waktu bersidang tergantung
besarnya masalah
®
Pemakaian waktu seefisien mungkin
®
Hendaknya diperhatikan waktu untuk
istirahat
®
Waktu berakhirnya persidangan sudah
dapat ditentukan
®
Pemberitahuan kepada peserta agar
memperhatikan waktu ini.
4. Peserta sidang
Unsur
paling pokok dalam suatu persidangan adalah peserta sidang. Peserta sidang
adalah mereka yang sudah mempunyai hak untuk mengikuti sidang terebut, serta di
undang penyelenggara. Hendaknya dalam persidangan, peserta sidang harus
memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Ä Di undang oleh penyelenggara
Ä Dalam setiap pembicaraan harus berusaha memecahkan
masalah
Ä Mengetahui dan mengerti tentang masalah yang akan di
bahas.
Ä Peserta diharapkan jangan sampai emosional dalam
menanggapi setiap persoalan.
5. Pimpinan sidang
a) Tugas dan kewajiban pimpinan sidang :
Mengarahkan sidang untuk menyelesaikan masalah
Meminta persetujuan peserta dalam menyusun acara
/pembicaraan
Menjelaskan masalah yang akan di bahas
Menjaga kelancaran dan ketertiban persidangan
Memberikan masalah, menyalurkan/mengarahkan pendapat/
pembicaraan peserta.
Menyimpulkan hasil pembicaraan dan menjelaskan kembali
Mengusahakan agar mendapat kesepakatan dalam keputusan.
b)
Syarat-syarat pimpinan sidang
Z Mempunyai jiwa kepemimpinan
Z Berpengalaman dan berpengetahuan luas
Z Paham
dengan tata cara sidang
Z Bijaksana dan bertanggung jawab
c) Sikap pimpinan sidang
Ä Sopan dan hormat dalam setiap kata dan perbuatan
Ä Memiliki vitalitas tinggi
Ä Disiplin dan sabar
Ä Menghargai pendapat orang lain
Ä Bersikap adil terhadap semua peserta
Ä Simpatik dan menarik
d)
Sebab-sebab seorang menjadi pimpinan
sidang
Dipilih pimpinan sidang
Karena jabatan / kedudukannya
Ditunjuk oleh atasannya
Diminta secara spontan oleh peserta
6. Sekretaris/notulen sidang
Setiap persidangan hendaknya mempunyai
notulis sidang yang bertugas mencatat risalah persidangan (jalan dan peristiwa
yang terjadi selama persidangan berlangsung). Hal ini sebagai tanda bukti,
bahwa bila mana terjadi hal-hal yang tak terduga dan memerlukan suatu keputusan
ditinjau kembali.
7. Keputusan sidang
Keputusan sidang merupakan hasil dari
seluruh persidangan dan hal ini diformulasikan dari semua pendapat peserta yang
kemudian dimintakan kesepakatan bersama mengenai keputusan sidang. Jadi keputusan
sidang merupakan The Final Solution dari suatu persidangan. Adapun prosesnya
sebagai berikut :
a. Kualifikasi : Saling menyatakan pendapat masing-masing
peserta.
b. Interpretasi : Penafsiran pendapat agar dapat pengertian
yang jelas
c. Diferensiasi : Terdapat perbedaan pendapat secara
perorangan
d. Motifikasi : Motif yang sama dikumpulkan, sehingga
diperoleh gambaran yang agak jelas
e. Polarisasi : Pendapat yang sama dikumpulkan sehingga
diperoleh gambaran yang agak jelas
f. Kontradiksi : Terjadi konflik akibat perbedaan pendapat
yang menajam.
g. Integrasi : Pernyataan semua pendapat yang merupakan
kesimpulan yang dapat diterima oleh semua peserta
8. Acara sidang
Setiap acara sidang harus dipersiapkan
oleh penyelenggara semaksimal mungkin. Acara sidang sudah barang tentu membicarakan
masalah politik yang akan dibahas dalam persidangan. Konsep/rancangan acara
sidang disodorkan oleh pimpinan sidang kepada peserta untuk diminta
persetujuannya. adapun pembahasannya dilakukan sesuai dengan aspirasi yang
berkembang.
9. Tata tertib Sidang
Dalam suatu hal yang akan dilaksanakan
harus ada aturan permainan yang mengaturnya, tanpa adanya suatu aturan maka hal
tersebut akan rancu dan kacau. Untuk itulah pada suatu persidangan, guna
ketertiban, ketenangan dan kelancarannya, maka tatatertib selain etika dan
kebiasaan sidang harus pula disusun sesempurna mungkin.
E. Cara pemakaian Palu
1.
Satu kali
a.
Untuk skor sidang dan membuka kembali
b.
Untuk
memberi perhatian/memperingatkan peserta
c.
Untuk skor selama 1 kali 15 menit, 1
kali 30 menit
d.
Untuk mengambil keputusan sementara
e.
Untuk memindahkan pimpinan sidang
2.
Dua kali
a.
Untuk skor sidang selama 2 kali 15
menit, 2 kali 30 menit
b.
Untuk membuka kembali atau mencabut skor
3.
Tiga kali
Ø Untuk membuka atau menutup persidangan secara resmi
Ø Untuk membuka acara secara resmi
Ø Untuk menutup acara secara resmi
Ø Untuk menetapkan keputusan akhir/mensahkan keputusan yang
prinsip
4.
Bentuk tempat persidangan
Ó Ladam kuda
Ó Lingkaran
Ó Segi empat
5.
Beberapa istilah persidangan
Ó Skorsing
Adalah untuk menghentikan sidang
sementara waktu guna menyegarkan suasana sidang untuk istirahat, yang biasanya
minimal 15 menit, dan maksimal 2 kali 24 jam.
Ó Lobbying
Adalah untuk menghentikan jalannya
persidangan dalam tempo singkat untuk mencari persesuaian paham guna mencari kesepakatan yang tidak
dapat diambil di ruang persidangan.
Ó Interupsi
Adalah pemotongan persidangan
(pembicaraan) atau menyela dari satu orang peserta oleh peserta lainnya.
6.
Jenis interupsi
Z Poin of order
Pemotongan pembicaraan dari satu peserta
terhadap peserta lainnya, yakni orang yang di interupsi melakukan pembicaraan
yang menyimpang dari permasalahan yang sedang dibicarakan.
Z Poin of Information
Pemotongan pembicaraan dari satu orang
peserta terhadap peserta lainnya, yakni menambah informasi guna melengkapi
pembicaraan yang dilakukan oleh peserta yang di interupsi.
Z Poin of personal privilege
Pemotongan pembicaraan dari satu peserta
terhadap peserta lainnya, yakni meminta kepada pimpinan sidang untuk
menghentikan pembicaraan orang yang di interupsi, karena telah menyinggung
martabat seseorang
Z Poin of clarification
Pemotongan
pembicaraan dari satu peserta terhadap peserta lainnya, yakni mencoba
men-clear-kan masalah agar tidak terjadi
perbedaan pendapat yang menajam (terjadi kesalahan pemahaman antara dua atau
lebih peserta sidang).
0 comments:
Post a Comment