PENGURUS KOMISARIAT
1.
Status Pengurus Komisariat
Sesuai dengan ketentuan yang termaksud
dalam Bab II Bagian VIII pasal 37 Anggaran Rumah Tangga HMI Komisariat dalam
struktur pimpinan, khususnya program Komisariat adalah sebagai berikut :
a. Komisariat
merupakan organisasi yang dibentuk dalam
suatu atau beberapa akademi/fakultas dalam lingkup universitas/perguruan
tinggi.
b.
Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun terhitung sejak
pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Komisariat demisioner.
c.
Pengurus Komisariat merupakan lembaga eksekutif dengan tekanan kerja
dalam hal agama dan pendidikan anggota dalam suatu kesatuan organisasi satu
akademi atau beberapa fakultas di satu universitas.
2.
Tugas dan Wewenang Pengurus Komisariat
Sesuai yang tercantum dalam Bab II bagian VIII pasal 39 Anggaran Rumah Tangga
HMI tugas dan kewajiban Pengurus Komisariat adalah :
a.
Melaksanakan hasil-hasil ketetapan
Rapat Anggota Komisariat dan ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang
diberikan oleh Pengurus Cabang.
b.
Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
c.
Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Komisariat minimal satu bulan satu
kali.
d.
Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Komisariat minimal 1 (satu) kali
dalam seminggu.
e.
Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada
Pengurus Cabang.
f.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa melalui
Rapat Anggota Komisariat.
3.
Struktur Organisasi Pengurus Komisariat
Bentuk yang digunakan pada Pengurus
Komisariat adalah bentuk garis dan fungsional sama dengan Pengurus HMI Cabang. Dalam organisasi yang berbentuk
garis dan fungsional, wewenang ketua umum didelegasikan kepada satuan bidang
kerja yang dipimpin oleh para ketua bidang yang mempunyai wewenang dan
tanggungjawab atas
pelaksanaan tugas bidangnya masing-masing.
Kemudian secara fungsional tanggung jawab itu dipertanggungjawabkan oleh ketua
bidang kepada ketua umum.
Struktur organisasi Pengurus Komisariat
terdiri :
1. Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan
Anggota
2.
Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan
3.
Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
4.
Bidang Pemberdayaan Perempuan
5.
Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
6.
Bidang Keuangan dan Perlengkapan
4.
Komposisi Personalia Pengurus Komisariat
Struktur organisasi Pengurus Komisariat
diisi dengan personalia yang memenuhi persyaratan yaitu anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan 1
(satu) tahun dan berprestasi.
Komposisi personalia yang mengisi struktur
organisasi Pengurus Komisariat adalah :
1.
Ketua Umum
2.
Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota
3.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan.
4.
Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
5.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan
6.
Sekretaris Umum
7.
Wakil Sekretaris Umum Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota
8.
Wakil Sekretaris Umum Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan
9.
Wakil Sekretaris Umum Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
10.
Wakil Sekretaris Umum Pemberdayaan Perempuan
11. Bendahara Umum
12.
Wakil Bendahara Umum
13.
Departemen Diklat Anggota
14.
Departemen Litbang Anggota
15.
Departemen Data Anggota
16. Departemen Perguruan Tingggi dan Kemahasiswaan
17.
Departemen Kepemudaan
18.
Departemen Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
19.
Departemen Kajian Perempuan
20.
Departemen Pembangunan Sumber Daya Perempuan
21.
Departemen Data dan Pustaka
22. Departemen Penerangan
23.
Departemen Ketatausahaan
24.
Departemen Logistik
25.
Departemen Pengelolaan Sumber Dana
5.
Fungsi Personalia Pengurus Komisariat
Masing-masing personalia Pengurus Komisariat menjalankan fungsinya sebagai
berikut :
1.
Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan
ekstern yang bersifat umum di komisariat.
2.
Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan
penelitian, pengembangan dan pembinaan anggota di tingkat komisariat.
3.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan adalah
penanggungjawab dan koordinator kegiatan perguruan tinggi, kemahasiswaan dan
kepemudaan di tingkat komisariat.
4.
Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi adalah
penanggungjawab dan koordinator
pembentukan fungsional dan
evaluasi dalam kewirausahaan di tingkat komisariat serta bertanggungjawab atas
koordinasi dengan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) tingkat Cabang.
5.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan adalah penanggungjawab dan
koordinator kegiatan bidang pemberdayaan perempuan di tingkat komisariat.
6.
Sekretaris Umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam
bidang data, pustaka, ketatausahaan dan penerangan serta hubungan organisasi
dengan pihak ekstern pada tingkat komisariat.
7.
Wakil Sekretaris Umum Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota
bertugas atas nama Sekretaris Umum untuk kegiatan penelitian, pengembangan dan
pembinaan anggota membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat.
8.
Wakil Sekretaris Umum Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan
bertugas atas nama Sekretaris Umum untuk kegiatan perguruan tinggi,
kemahasiswaan dan kepemudaan membantu
ketua bidangnya di tingkat komisariat.
9.
Wakil Sekretaris Umum Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi bertugas
atas nama Sekretaris Umum untuk kegiatan kewirausahaan dan pengembangan profesi
membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat.
10. Wakil Sekretaris Umum Pemberdayaan Perempuan bertugas atas nama
Sekretaris Umum untuk kegiatan pemberdayaan perempuan membantu ketua bidangnya
di tingkat komisariat.
11. Bendahara umum adalah penanggungjawab dan koordinator
kegiatan dalam bidang keuangan dan perlengkapan organisasi di tingkat
komisariat.
12. Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama
Bendahara Umum dalam pengelolaan administrasi keuangan dan perlengkapan organisasi di tingkat
komisariat.
13. Departemen Diklat Anggota bertugas
sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang diklat
anggota di tingkat komisariat.
14. Departemen Litbang Anggota bertugas
sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek bidang litbang di
tingkat komisariat.
15. Departemen Data Anggota bertugas
sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang data anggota di tingkat komisariat.
16. Departemen Perguruan Tingggi dan
Kemahasiswaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari
proyek-proyek di bidang perguruan tinggi dan kemahasiswaan di tingkat
komisariat.
17. Departemen Kepemudaan bertugas sebagai
koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang kepemudaan di
tingkat komisariat.
18. Departemen Kewirausahaan Pengembangan
Profesi bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek
di bidang kewirausahaan dan pengembangan profesi di tingkat komisariat.
19. Departemen Kajian Perempuan bertugas
sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang kajian
perempuan di tingkat komisariat.
20. Departemen Pembangunan Sumber Daya
Perempuan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari
proyek-proyek di bidang pembangunan sumber daya perempuan di tingkat
komisariat.
21. Departemen Data dan Pustaka bertugas sebagai
koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang data dan
pustaka di tingkat komisariat.
22. Departemen Penerangan bertugas sebagai
koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang penerangan di tingkat komisariat.
23.
Departemen Ketatausahaan bertugas sebagai koordinator operasional dari
kerja dari proyek-proyek di bidang
ketatausahaan di tingkat komisariat.
24. Departemen Logistik bertugas sebagai
koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang logistik di
tingkat komisariat.
25. Departemen Pengelolaan Sumber Dana
bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di
bidang pengelolaan sumber dana di tingkat komisariat.
6.
Wewenang Dan Tanggungjawab Bidang Kerja Pengurus Komisariat
Masing-masing bidang dalam pengurus
menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya sesuai :
a.
Bidang Penelitian, Pengembangan Anggota dan Pembinaan Anggota
1.
Meyelenggarakan pembinaan anggota komisariat dengan melakukan pengawasan
terhadap training maupun aktivitas yang diselenggarakan oleh anggota
komisariat.
2.
Melakukan penelitian dan penilaian baik dari segi program maupun
edukatif terhadap aktivitas anggota maupun aktivitas yang diselenggarakan oleh
komisariat.
3.
Mengusahakan tindak lanjut dari setiap aktivitas anggota komisariat atas
hasil penilaian pelaksana aktivitas seelumnya yang dilaksanakan anggota maupun
komisariat.
4.
Menyelenggarakan proyek-poyek kerja yang memberikan dampak positif bagi
peningkatan kualitas dan kuantitas aktivitas anggota seperti diskusi
pengembangan kelembagaan perkaderan, kurikulum aktivitas dan metode training
dan sebagainya.
5.
Menyelenggarakan kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pembinaan
anggota komisariat, training dan pelatihan lainnya.
b.
Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan Dan Kepemudaan
1.
Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang partisipasi anggota dan
alumni HMI di lingkungan komisariat (Fakultas/Perguruan Tinggi) aktivitas
diskusi kelompok, group pelajar tutor tiap disiplin ilmu yang ada di Perguruan
Tinggi.
2.
Melakukan kegiatan yang dapat
mendorong anggota dan alumni komisariat (Fakultas/Perguruan Tinggi)
mengikat kehidupan beragama antara lain :
a)
Memprakarsai kegiatan-kegiatan agama (Islam) di lingkungan kampus.
b)
Meningkatkan efektivitas kehidupan masjid kampus.
c)
Melakukan diskusi-diskusi untuk meningkatkan konsep Islam tentang
berbagai segi kehidupan masyarakat.
3.
Melakukan kegiatan yang menunjang partisipasi anggota dan alumni
komisariat (Fakultas/Perguruan Tinggi) bersangkutan dalam mewujudkan kehidupan
kampus umumnya di dunia kemahasiswaan di lingkungan komisariat.
4.
Melakukan aksi penelitian dalam lapangan disiplin ilmu masing-masing
dengan melibatkan anggota dan alumni sebagai upaya relasi tri dharma perguruan
tinggi.
c.
Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
1.
Menyelenggarakan pembinaan, pengembangan profesionalisme, melakukan
pengawasan terhadap kajian dan program aksi sosial serta aktivitas yang
diselenggarakan oleh anggota komisariat.
2.
Melakukan penilaian dan penelitian baik secara kualitatif maupun kuantitatif atas program-program aksi sosial
atau aktivitas pengembangan profesi yang diselenggarakan oleh anggota
komisariat.
3.
Mengusahakan tindak lanjut dari setiap aktivitas anggota komisariat atas
hasil penilaian dan penelitian pelaksanaan program/aksi dibidang pengembangan
profesi yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
4.
Menyelenggarakan proyek-proyek
kerja yang dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan
kuantitas anggota.
5.
Menyelenggarakan kegiatan lain
yang dapat menunjang upaya pembinaan anggota komisariat di bidang pengembangan
profesi.
e.
Bidang Pemberdayaan Perempuan
1.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas HMI-Wati
sesuai dengan tingkat perkembangan dunia keperempuanan khususnya dalam
masyarakat umum.
2.
Mengangkat topik-topik keperempuan di diskusi-diskusi komisariat.
3.
Menyelenggarakan kegiatan yang dapat mendorong HMI-Wati untuk melakukan sosialisasi
organisasi dan pembinaan terhadap kader HMI-Wati dalam :
a) Meningkatkan pengetahuan dan penghayatan
anggota terhadap fungsi dan peranan KOHATI sebagai badan khusus HMI.
b)
Mendorong HMI-Wati untuk mengikuti training-training baik training umum
maupun khusus.
c)
Meningkatkan komunikasi antara HMI-Wati dengan aparat HMI dan alumni.
f.
Bidang Administrasi dan kesekretariatan
1.
Melakukan pengaturan tata-cara pengelolaan surat menyurat yang meliputi penyelenggaraan :
a) Surat masuk.
b) Surat keluar
c)
Pengetikan dan pengadaan surat .
d)
Pengaturan administrasi pengarsipan.
e)
Pengaturan pengarsipan surat .
2.
Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan dan
pemeliharaan dokumentasi organisasi serta bahan-bahan yang berkenaan
dengan intern dan ekstern
organisasi
3.
Mengatur penyelenggaraan produksi atau reproduksi dari dokumentasi
organisasi yang perlu disampaikan kepada seluruh aparat HMI.
f. Bidang Keuangan Dan
Perlengkapan
1. Menyusun anggaran dan pengeluaran untuk
satu periode dan untuk setiap satu semester.
2. Mengelola sumber-sumber penerimaan
organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
3. Menyelenggarakan administrasi keuangan
untuk setiap penerimaan dan pengeluaran komisariat berdasarkan pedoman administrasi keuangan
yang disusun untuk keperluan ini.
4. Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong seluruh aparat HMI untuk
meningkatkan sumber dana intern
khususnya dari iuran anggota.
5. Mengatur dan mengurus pengamanan,
pemeliharaan, perbaikan
dan penambahan perlengkapan organisasi
dengan :
a)
Mengadakan kontrol terhadap pemakaian peralatan organisasi.
b)
Mengusahakan penambahan perlengkapan organisasi yang sesuai dengan
kebutuhan organisasi.
c)
Menyusun daftar inventarisasi organisasi.
d) Mengatur perawatan dan pemeliharaan
seluruh perlengkapan organisasi.
e)
Mengatur dan mengurus kebersihan serta keindahan sekretariat.
7.
Instansi Pengambilan Keputusan Komisariat
Tata
susunan instansi pengambilan keputusan dalam Pengurus Kommisariat :
a.
Rapat Harian
b. Rapat Presidium
Untuk evaluasi pelaksanaan program dilakukan rapat bidang dan untuk menyusun
rancana kerja operasional diselenggarakan rapat kerja pengurus.
a.
Rapat Harian Komisariat
1.
Rapat harian dihadiri oleh seluruh fungsionaris komisariat.
2.
Rapat harian dilaksanakan setidak-tidaknya dua kali dalam satu bulan
yakni pada hari Jum’at dalam minggu pertama dan ketiga setiap bulan.
3.
Fungsi dan wewenang rapat harian :
a)
Membahas dan menjabarkan kebijakan yang telah diambil atau ditetapkan
oleh Pengurus Cabang dan sidang pleno.
b)
Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan sebelumnya.
c)
Mendengarkan laporan kegiatan dari seluruh fungsionaris komisariat.
b.
Rapat Presidium Komisariat
1.
Rapat presidium dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Umum,
Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum.
2.
Rapat presidium dilaksanakan setidak-tidaknya empat kali dalam satu
bulan yakni, pada hari Jum’at setiap minggu. Untuk minggu pertama dan ketiga
diintegrasikan ke dalam rapat harian.
3.
Fungsi dan wewenang rapat presidium :
a)
Mengambil keputusan tentang internal organisasi sehari-hari, khususnya
dalam hal perkembangan situasi perguruan tinggi dan kemahasiswaan dalam upaya
pembinaan komisariat.
b)
Mendengar informasi tentang perkembangan internal organisasi dan
dampaknya bagi perkembangan komisariat.
c.
Rapat Bidang
1.
Rapat bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan.
2.
Rapat bidang diselenggarakan setidak-tidaknya satu kali dalam satu
bulan.
3.
Fungsi dan wewenang rapat bidang :
a)
Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang dilakukan oleh bidang.
b)
Membuat penyesuaian terhadap
pelaksanaan proyek/kerja dari bidang yang mengalami perubahan baik dalam
segi teknis maupun segi waktu.
c)
Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/kerja
berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh rapat presidium.
d.
Rapat Kerja
1.
Rapat kerja dihadiri oleh semua fungsionaris komisariat.
2.
Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
Fungsi dan wewenang rapat kerja :
3.
a)
Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk satu semester.
b) Menyusun rencana anggaran penerimaan dan
pengeluaran untuk seluruhkegiatan Pengurus Komisariat selama satu semester.
0 comments:
Post a Comment