Tuesday, April 14, 2015

Tugas dan Wewenang Pengurus Komisariat

Standard
PENGURUS KOMISARIAT

1.  Status Pengurus Komisariat
 
Sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Bab II Bagian VIII pasal 37 Anggaran Rumah Tangga HMI Komisariat dalam struktur pimpinan, khususnya program Komisariat adalah sebagai berikut :
a.  Komisariat merupakan organisasi  yang dibentuk dalam suatu atau beberapa akademi/fakultas dalam lingkup universitas/perguruan tinggi.
b.  Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Komisariat demisioner.
c.  Pengurus Komisariat merupakan lembaga eksekutif dengan tekanan kerja dalam hal agama dan pendidikan anggota dalam suatu kesatuan organisasi satu akademi atau beberapa fakultas di satu universitas.

2.  Tugas dan Wewenang Pengurus Komisariat

Sesuai yang tercantum dalam Bab  II bagian VIII pasal 39 Anggaran Rumah Tangga HMI tugas dan kewajiban Pengurus Komisariat adalah :
a.  Melaksanakan hasil-hasil ketetapan  Rapat Anggota Komisariat dan ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh Pengurus Cabang.
b.  Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
c.  Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Komisariat minimal satu bulan satu kali.
d.  Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Komisariat minimal 1 (satu) kali dalam seminggu.
e.  Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Cabang.
f.  Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa melalui Rapat Anggota Komisariat.

3.  Struktur Organisasi Pengurus Komisariat 

Bentuk yang digunakan pada Pengurus Komisariat adalah bentuk garis dan fungsional sama dengan Pengurus  HMI Cabang. Dalam organisasi yang berbentuk garis dan fungsional, wewenang ketua umum didelegasikan kepada satuan bidang kerja yang dipimpin oleh para ketua bidang yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab atas
pelaksanaan tugas bidangnya masing-masing. Kemudian secara fungsional tanggung jawab itu dipertanggungjawabkan oleh ketua bidang kepada ketua umum. 
Struktur organisasi Pengurus Komisariat terdiri :
1.  Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota
2.  Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan
3.  Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
4.  Bidang Pemberdayaan Perempuan
5.  Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
6.  Bidang Keuangan dan Perlengkapan

4.  Komposisi Personalia Pengurus Komisariat

Struktur organisasi Pengurus Komisariat diisi dengan personalia yang memenuhi persyaratan yaitu anggota  biasa yang telah mencapai usia keanggotaan 1 (satu) tahun dan berprestasi.

Komposisi personalia yang mengisi struktur organisasi Pengurus Komisariat adalah :

1.  Ketua Umum
2.  Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota
3.  Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan.
4.  Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
5.  Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan
6.  Sekretaris Umum
7.  Wakil Sekretaris Umum Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota
8.  Wakil Sekretaris Umum Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan
9.  Wakil Sekretaris Umum Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
10.  Wakil Sekretaris Umum Pemberdayaan Perempuan
11. Bendahara Umum
12.  Wakil Bendahara Umum
13.  Departemen Diklat Anggota
14.  Departemen Litbang Anggota
15.  Departemen Data Anggota
16.  Departemen Perguruan Tingggi dan Kemahasiswaan
17.  Departemen Kepemudaan
18.  Departemen Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
19.  Departemen Kajian Perempuan
20.  Departemen Pembangunan Sumber Daya Perempuan
21.  Departemen Data dan Pustaka
22.  Departemen Penerangan
23.  Departemen Ketatausahaan
24.  Departemen Logistik
25.  Departemen Pengelolaan Sumber Dana

5.  Fungsi Personalia Pengurus Komisariat

Masing-masing personalia Pengurus  Komisariat menjalankan fungsinya sebagai berikut :

1.  Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator  umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern yang bersifat umum di komisariat.
2.  Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota  adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan penelitian, pengembangan dan pembinaan anggota di tingkat komisariat.
3.  Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan perguruan tinggi, kemahasiswaan dan kepemudaan di tingkat komisariat.
4.  Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi adalah penanggungjawab dan koordinator  pembentukan fungsional  dan evaluasi dalam kewirausahaan di tingkat komisariat serta bertanggungjawab atas koordinasi dengan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) tingkat Cabang.
5.  Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan bidang pemberdayaan perempuan di tingkat komisariat.
6.  Sekretaris Umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang data, pustaka, ketatausahaan dan penerangan serta hubungan organisasi dengan pihak ekstern pada tingkat komisariat.
7.  Wakil Sekretaris Umum Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota bertugas atas nama Sekretaris Umum untuk kegiatan penelitian, pengembangan dan pembinaan anggota membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat.
8.  Wakil Sekretaris Umum Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan bertugas atas nama Sekretaris Umum untuk kegiatan perguruan tinggi, kemahasiswaan  dan kepemudaan membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat.
9.  Wakil Sekretaris Umum Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi bertugas atas nama Sekretaris Umum untuk kegiatan kewirausahaan dan pengembangan profesi membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat.
10. Wakil Sekretaris Umum  Pemberdayaan Perempuan bertugas atas nama Sekretaris Umum untuk kegiatan pemberdayaan perempuan membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat.
11. Bendahara umum  adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan perlengkapan organisasi di tingkat komisariat.
12. Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama Bendahara Umum dalam pengelolaan administrasi keuangan  dan perlengkapan organisasi di tingkat komisariat.
13. Departemen Diklat Anggota bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang diklat anggota di tingkat komisariat.
14. Departemen Litbang Anggota bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek bidang litbang di tingkat komisariat.
15. Departemen Data Anggota bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di  bidang data anggota di tingkat komisariat.
16. Departemen Perguruan Tingggi dan Kemahasiswaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang perguruan tinggi dan kemahasiswaan di tingkat komisariat.
17. Departemen Kepemudaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang kepemudaan di tingkat komisariat.
18. Departemen Kewirausahaan Pengembangan Profesi bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang kewirausahaan dan pengembangan profesi di tingkat komisariat.
19. Departemen Kajian Perempuan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang kajian perempuan di tingkat komisariat.
20. Departemen Pembangunan Sumber Daya Perempuan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang pembangunan sumber daya perempuan di tingkat komisariat.
21. Departemen Data dan Pustaka bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang data dan pustaka di tingkat komisariat.
22. Departemen Penerangan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di  bidang penerangan di tingkat komisariat.
23.  Departemen Ketatausahaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di  bidang ketatausahaan di tingkat komisariat.
24. Departemen Logistik bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang logistik di tingkat komisariat.
25. Departemen Pengelolaan Sumber Dana bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang pengelolaan sumber dana di tingkat komisariat.

6.  Wewenang Dan Tanggungjawab Bidang Kerja Pengurus Komisariat

Masing-masing bidang dalam pengurus menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya sesuai :

a.  Bidang Penelitian, Pengembangan Anggota dan Pembinaan Anggota
1.  Meyelenggarakan pembinaan anggota komisariat dengan melakukan pengawasan terhadap training maupun aktivitas yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
2.  Melakukan penelitian dan penilaian baik dari segi program maupun edukatif terhadap aktivitas anggota maupun aktivitas yang diselenggarakan oleh komisariat.
3.  Mengusahakan tindak lanjut dari setiap aktivitas anggota komisariat atas hasil penilaian pelaksana aktivitas seelumnya yang dilaksanakan anggota maupun komisariat.
4.  Menyelenggarakan proyek-poyek kerja yang memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas aktivitas anggota seperti diskusi pengembangan kelembagaan perkaderan, kurikulum aktivitas dan metode training dan sebagainya.
5.  Menyelenggarakan kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pembinaan anggota komisariat, training dan pelatihan lainnya.
b.  Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan Dan Kepemudaan
1.  Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang partisipasi anggota dan alumni HMI di lingkungan komisariat (Fakultas/Perguruan Tinggi) aktivitas diskusi kelompok, group pelajar tutor tiap disiplin ilmu yang ada di Perguruan Tinggi.
2.  Melakukan kegiatan yang dapat  mendorong anggota dan alumni komisariat (Fakultas/Perguruan Tinggi) mengikat kehidupan beragama antara lain :
a)  Memprakarsai kegiatan-kegiatan agama (Islam) di lingkungan kampus.
b)  Meningkatkan efektivitas kehidupan masjid kampus.
c)  Melakukan diskusi-diskusi untuk meningkatkan konsep Islam tentang berbagai segi kehidupan masyarakat.
3.  Melakukan kegiatan yang menunjang partisipasi anggota dan alumni komisariat (Fakultas/Perguruan Tinggi) bersangkutan dalam mewujudkan kehidupan kampus umumnya di dunia kemahasiswaan di lingkungan komisariat.
4.  Melakukan aksi penelitian dalam lapangan disiplin ilmu masing-masing dengan melibatkan anggota dan alumni sebagai upaya relasi tri dharma perguruan tinggi.

c.  Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
1.  Menyelenggarakan pembinaan, pengembangan profesionalisme, melakukan pengawasan terhadap kajian dan program aksi sosial serta aktivitas yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
2.  Melakukan penilaian dan penelitian baik secara kualitatif maupun  kuantitatif atas program-program aksi sosial atau aktivitas pengembangan profesi yang diselenggarakan oleh anggota komisariat. 
3.  Mengusahakan tindak lanjut dari setiap aktivitas anggota komisariat atas hasil penilaian dan penelitian pelaksanaan program/aksi dibidang pengembangan profesi yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
4.  Menyelenggarakan proyek-proyek  kerja yang dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas anggota.
5.   Menyelenggarakan  kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pembinaan anggota komisariat di bidang pengembangan profesi.

e.  Bidang Pemberdayaan Perempuan
1.  Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas HMI-Wati sesuai dengan tingkat perkembangan dunia keperempuanan khususnya dalam masyarakat umum.
2.  Mengangkat topik-topik keperempuan di diskusi-diskusi komisariat.
3.  Menyelenggarakan kegiatan yang dapat mendorong HMI-Wati untuk melakukan sosialisasi organisasi dan pembinaan terhadap kader HMI-Wati dalam :
a) Meningkatkan pengetahuan dan penghayatan anggota terhadap fungsi dan peranan KOHATI sebagai badan khusus HMI.
b)  Mendorong HMI-Wati untuk mengikuti training-training baik training umum maupun khusus.
c)  Meningkatkan komunikasi antara HMI-Wati dengan aparat HMI dan alumni.
f.  Bidang Administrasi dan kesekretariatan
1.  Melakukan pengaturan tata-cara pengelolaan surat menyurat yang      meliputi penyelenggaraan :
a)  Surat masuk.
b)  Surat keluar
c)  Pengetikan dan pengadaan surat.
d)  Pengaturan administrasi pengarsipan.
e)  Pengaturan pengarsipan surat.
2.  Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan dan pemeliharaan dokumentasi organisasi serta bahan-bahan yang berkenaan dengan  intern dan ekstern organisasi 
3.  Mengatur penyelenggaraan produksi atau reproduksi dari dokumentasi organisasi yang perlu disampaikan kepada seluruh aparat HMI.

  f.  Bidang Keuangan Dan Perlengkapan
1. Menyusun anggaran dan pengeluaran untuk satu periode dan untuk setiap satu semester.
2. Mengelola sumber-sumber penerimaan organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
3. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran komisariat  berdasarkan pedoman administrasi keuangan yang disusun untuk keperluan ini.
4. Melakukan usaha-usaha yang  dapat mendorong seluruh aparat HMI untuk meningkatkan sumber  dana intern khususnya dari iuran anggota.
5. Mengatur dan mengurus pengamanan, pemeliharaan, perbaikan
dan penambahan perlengkapan organisasi dengan :
a)   Mengadakan kontrol terhadap pemakaian peralatan   organisasi.
b)  Mengusahakan penambahan perlengkapan organisasi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
c)   Menyusun daftar inventarisasi organisasi.
d) Mengatur perawatan dan pemeliharaan seluruh perlengkapan organisasi.
e)   Mengatur dan mengurus kebersihan serta keindahan sekretariat.

7.  Instansi Pengambilan Keputusan Komisariat

 Tata susunan instansi pengambilan keputusan dalam Pengurus Kommisariat :
a.  Rapat Harian
b. Rapat Presidium

Untuk evaluasi pelaksanaan program  dilakukan rapat bidang dan untuk menyusun rancana kerja operasional diselenggarakan rapat kerja pengurus.

a.  Rapat Harian Komisariat
1.  Rapat harian dihadiri oleh seluruh fungsionaris komisariat.
2.  Rapat harian dilaksanakan setidak-tidaknya dua kali dalam satu bulan yakni pada hari Jum’at dalam minggu pertama dan ketiga setiap bulan.
3.  Fungsi dan wewenang rapat harian :
a)  Membahas dan menjabarkan kebijakan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Pengurus Cabang dan sidang pleno.
b)  Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan sebelumnya.
c)  Mendengarkan laporan kegiatan dari seluruh fungsionaris komisariat.

b.  Rapat Presidium Komisariat
1.  Rapat presidium dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum.
2.  Rapat presidium dilaksanakan setidak-tidaknya empat kali dalam satu bulan yakni, pada hari Jum’at setiap minggu. Untuk minggu pertama dan ketiga diintegrasikan ke dalam rapat harian.
3.  Fungsi dan wewenang rapat presidium :
a)  Mengambil keputusan tentang internal organisasi sehari-hari, khususnya dalam hal perkembangan situasi perguruan tinggi dan kemahasiswaan dalam upaya pembinaan komisariat.
b)  Mendengar informasi tentang perkembangan internal organisasi dan dampaknya bagi perkembangan komisariat.

c.  Rapat Bidang
1.  Rapat bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan.
2.  Rapat bidang diselenggarakan setidak-tidaknya satu kali dalam satu
bulan.
3.  Fungsi dan wewenang rapat bidang :
a)  Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang dilakukan oleh bidang.
b)  Membuat penyesuaian terhadap  pelaksanaan proyek/kerja dari bidang yang mengalami perubahan baik dalam segi teknis maupun segi waktu.
c)  Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/kerja berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh rapat presidium.

d.  Rapat Kerja
1.  Rapat kerja dihadiri oleh semua fungsionaris komisariat.
2.  Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
Fungsi dan wewenang rapat kerja :
3.
a)  Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk satu semester.

b) Menyusun rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran untuk seluruhkegiatan Pengurus Komisariat selama satu semester.

0 comments:

Post a Comment