Saturday, April 18, 2015

Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian

Standard
Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian

Ketentuan dan pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, menurut BSNP harus memiliki landasan yang kuat baik secara landasan filosofis maupun landasan Yuridis.

2.6.1. Landasan Filosofis
Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu, hanya saja perlu dipahami bersama bahwa pada dasarnya tidaklah mudah untuk dapat mengakomodasikan kebutuhan setiap siswa secara tepat dalam proses pendidikan, namun harus pula menjadi pemahaman bahwa setiap siswa harus diperlakukan secara adil dalam proses pendidikan, termasuk di dalamnya proses penilaian. Untuk itu proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi.

Pernyataan tersebut mengandung pengertian bahwa setiap siswa harus diperlakukan sama dan meminimalkan semua bentuk prosedur ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu atau sekelompok siswa. Di samping itu penilaian yang adil harus tidak membedakan latar belakang sosial ekonomi, budaya, bahasa dan gender.

2.6.2. Landasan Yuridis
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1), dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian pada Ayat (2) dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan.

Selanjutnya pada pasal 58 ayat (1) dijelaskan bahwa evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, sedang pada ayat (2) menjelaskan secara lebih jauh bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistemik untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Hal ini kemudian dikembangkan aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1) dinyatakan bahwa penilaian pendidikan khususnya penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 64 ayat (1) bahwa penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.

Selanjutnya pada pasal 65 dijelaskan beberapa pokok pikiran mengenai penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang dikelompokkan menjadi 5 kelompok mata pelajaran, pada ayat (1) dikemukakan secara tegas bahwa penilaian pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada pasal 63 ayat (1) butir b; bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran, sedang ayat (2) menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan, merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Berikutnya pada ayat (3) dinyatakan bahwa penilaian akhir sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) mempertimbangkan hasil penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik, sebagaimana dimaksud pada ayat 64.

Berikutnya pada ayat (4) dinyatakan bahwa penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran ilmu dan teknologi dilakukan melalui Ujian Sekolah/Madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, yang dilanjutkan pada ayat (5) yang menjelaskan bahwa untuk dapat mengikuti ujian Sekolah/Madsarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estética serta kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.


Sedangkan untuk memberikan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara Nasional pada kelompok mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu dan teknologi menurut PP No. 19 Pasal 66, dinyatakan secara tegas; akan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional yang dilakukan secara obyektif berkeadilan dan akuntabel serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun ( BSNP.2005).

0 comments:

Post a Comment