Wednesday, April 8, 2015

TATA KERJA BADAN PENGELOLA LATIHAN HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

Standard
TATA KERJA
BADAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM


Pengertian Umum


Dalam tata kerja BPL HMI ini yang dimaksud dengan :
a.      BPL PB HMI adalah BPL HMI di tingkat Pengurus Besar HMI
b.      BPL HMI Cabang adalah BPL HMI di tingkat HMI cabang
c.      Munas adalah Musyawarah Nasional BPL HMI
d.      Musyawarah adalah musyawarah BPL HMI di tingkat HMI cabang
e.      Korwil adalah koordinator wilayah
f.       Unsur Training adalah pihak yang terlibat dalam pengelolaan training secara langsung (SC, Pemandu, dan Narasumber)

Status


BPL HMI adalah badan khusus HMI (pasal 51, 52, 55, pasal 62 ayat c dan pasal 63 ART HMI)

Tugas


BPL HMI bertugas untuk :
1)        Menyiapkan pengelola latihan atas permintaan pengurus HMI setingkat.
BPL HMI berkewajiban untuk menyediakan seluruh unsur training yang berkaitan dengan pengelolaan training pada seluruh training yang diselenggarakan oleh pengurus HMI sesuai dengan tingkatannya, baik diminta ataupun tidak.
2)        Meningkatkan kualitas dan kualitas pengelola latihan
BPL HMI berkewajiban untuk mengadakan rekrutmen instruktur secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BPL HMI berkewajiban untuk mengadakan pembinaan terhadap instruktur secara rutin sesuai dengan kualifikasinya.
3)        Meningkatkan kualitas latihan
BPL HMI berkewajiban untuk melakukan monitoring terhadap seluruh latihan yang diselenggarakan pengurus HMI dan BPL HMI, baik secara langsung ataupun tidak.
BPL HMI berkewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh latihan yang diselenggarakan oleh pengurus HMI dan BPL HMI, dan melakukan perbaikan yang dianggap perlu untuk latihan selanjutnya.
4)        Membuat panduan pengelolaan training
BPL HMI berkewajiban untuk membuat panduan pelaksanaan training secara teknis yang merupakan penjelasan/turunan dari pedoman perkaderan yang applicable dan dinamis untuk memudahkan pelaksanaan dan evaluasi training.
5)        Melakukan standarisasi pengelola training dan pengelolaan training
BPL HMI berkewajiban untuk memberikan sertifikasi dan penentuan kualifikasi terhadap instruktur
BPL HMI berkewajiban untuk menetapkan indikator atau tolok ukur keberhasilan suatu latihan
6)        Memberikan informasi kepada pengurus HMI setingkat  tentang perkembangan kualitas latihan
BPL HMI berkewajiban memberikan informasi kepada pengurus HMI setingkat tentang perkembangan kualitas latihan dalam bentuk laporan kerja yang disampaikan pada rapat pleno pengurus HMI setingkat.

Wewenang

1)       BPL PB HMI berkewenangan untuk mengadakan latihan nasional meliputi Latihan Kader III, Pusdiklat Pimpinan HMI, Up-Grading Instruktur NDP, dan Up-Grading Kepemimpinan, Manajemen dan Organisasi
Penyelenggaraan latihan-latihan tersebut bisa dilakukan secara mandiri.
2)       BPL HMI Cabang berkewenangan untuk mengadakan latihan meliputi Latihan Kader I, Latihan Kader II, dan latihan ke-HMI-an lainnya.
Yang dimaksud dengan latihan ke-HMI-an lainnya adalah sebagai sebuah kegiatan atau bentuk pelatihan yang dapat meningkatkan pemahaman ke-HMI-an dan keorganisasian, misalnya Up-grading NDP, training pengelola latihan, up-grading administrasi dan kesekretariatan, up-grading kepengurusan dan up-grading Kepemimpinan, Manajemen dan Organisasi. Pelatihan yang diselenggarakan oleh KOHATI dan latihan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesionalisme seperti pelatihan dakwah, pelatihan jurnalistik dan sebagainya tidak termasuk dalam kategori pelatihan ke-HMI-an.
Penyelenggaraan latihan-latihan tersebut bisa dilakukan secara mandiri.
3)       BPL HMI berkewenangan untuk mengadakan pelatihan lain yang sifatnya profit oriented yang ditujukan untuk pihak di luar HMI.
Pelatihan yang diadakan untuk pihak luar HMI ditujukan untuk membantu dana operasional BPL HMI.  BPL HMI berhak mendapat sharing fee sebesar 15% dari jumlah nilai proyek.

Organisasi

Bagian I

Struktur Organisasi


1)          Struktur organisasi ini adalah di tingkat pengurus besar dan pengurus HMI cabang
2)          Hubungan pengurus HMI setingkat dengan BPL HMI adalah instruktif.
Hubungan instruktif ini sebatas pada kebijakan yang sifatnya umum mengenai perkaderan.
BPL HMI memiliki otonomi terhadap pelaksanaan program kerjanya dan proses regenerasi internal.
3)          Hubungan BPL PB HMI dengan BPL HMI Cabang adalah instruktif.
Hubungan instruktif ini sebatas pada kebijakan umum pelaksanaan program kerja.

Bagian II

Kepengurusan

A.  BPL PB HMI

1)         Struktur kepengurusan BPL PB HMI sesuai dengan spesialisasi tugas dan kewajibannya terdiri dari bidang :
a)      Penelitian dan Pengembangan
b)     Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
c)      Hubungan Antar Lembaga
d)     Administrasi dan Kesekretariatan
e)      Kebendaharaan
2)          Struktur pengurus BPL PB HMI diisi oleh anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifikasi Instruktur Utama. Komposisi personalia pengurus BPL PB HMI terdiri dari :
a)      Ketua Umum
b)     Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
c)      Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
d)     Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
e)      Sekretaris Umum
f)      Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan
g)     Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
h)     Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga
i)       Bendahara Umum
j)       Wakil Bendahara Umum
k)     Departemen Penelitian dan Pengembangan
l)       Departemen Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
m)   Departemen Hubungan Antar Lembaga
n)     Departemen Kesekretariatan
o)     Departemen Logistik
3)          Masing-masing personalia pengurus BPL PB HMI menjalankan fungsinya sebagai berikut :
a)      Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas/program-program lembaga yang bersifat umum baik ke dalam maupun ke luar.
b)     Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang penelitian dan pengembangan, menyangkut data-data kebutuhan pengelolaan latihan, berikut pengolahan dan analisa guna pengembangan latihan
c)      Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum adalah penangung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang pembinaan instruktur dan kurikulum meliputi penyiapan materi dan kurikulum latihan, penyiapan pengelola latihan, standarisasi latihan, dan evaluasi serta monitoring latihan
d)     Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang hubungan antar lembaga, menyangkut kerjasama dengan lembaga lain meliputi kerjasama materi dan pengelolaan pelatihan
e)      Sekretaris Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam kegiatan di bidang administrasi kesekretariatan, penerangan, dokumentasi ke luar dan ke dalam lembaga
f)      Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang penelitian dan pengembangan serta membantu ketua bidangnya
g)     Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum serta membantu ketua bidangnya
h)     Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang hubungan antar lembaga dan membantu ketua bidangnya
i)       Bendahara Umum adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan perlengkapan lembaga ke luar dan ke dalam
j)       Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama bendahara umum untuk mengelola administrasi keuangan dan perlengkapan
k)     Departemen Penelitian dan Pengembangan bertugas sebagai koordinator operasional pendataan kebutuhan-kebutuhan pelatihan, pengembangan latihan dan pengkajian menyangkut hasil-hasil penelitian
l)       Departemen Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas sebagai koordinator operasional standarisasi materi dan kurikulum, serta pengembangan materi, pengelolaan latihan, meliputi penyiapan instruktur, manajemen training, dan evaluasi training
m)   Departemen Hubungan Antar Lembaga bertugas sebagai koordinator oprasional kegiatan kerjasama lembaga
n)     Departemen Kesekretariatan bertugas sebagai koordinator oprasional kegiatan administrasi kesekretariatan
o)     Departemen Logistik bertugas sebagai koordinator oprasional kegiatan pengadaan keperluan dan inventaris organisasi
4)            Masing-masing bidang dalam kepengurusan BPL PB HMI menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
a)      Bidang Penelitian dan Pengembangan
(1)        Menyelenggarakan kegiatan penelitian terhadap latihan-latihan HMI dan terhadap kebutuhan perkaderan HMI
(2)        Mengembangkan hasil penelitian dan upaya-upaya pelaksanaannya
(3)        Melakukan pengembangan metodologi latihan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi
b)     Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
(1)        Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas pelatihan dan instruktur
(2)        Melakukan standarisasi pelaksanaan pelatihan-pelatihan HMI
(3)        Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan HMI
c)      Bidang Hubungan Antar Lembaga
(1)      Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga sejenis dalam rangka peningkatan kualitas instruktur dan latihan HMI
(2)      Melakukan koordinasi terhadap lembaga-lembaga yang terkait baik ke dalam maupun ke luar HMI
(3)      Mengadakan Rakornas BPL HMI
d)     Bidang Administrasi Kesekretariatan
(1)        Melakukan pengaturan tata cara pengelolaan surat-menyurat
(2)        Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkaitan dengan hasil kerja BPL HMI
(3)        Melakukan upaya penerbitan dari hasil-hasil kerja BPL HMI
e)      Bidang Kebendaharaan
(1)        Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja lembaga selama satu periode dan per semester
(2)        Mengelola sumber-sumber penerimaan lembaga
(3)        Menyelenggarakan administrasi keuangan lembaga
(4)        Melakukan usaha untuk mendapatkan sumber penerimaan lembaga
5)         Untuk memudahkan koordinasi dengan BPL HMI Cabang, maka BPL PB HMI mengangkat korwil.  
a)      Korwil bertugas untuk mengkoordinasikan dan  memberikan support,  bimbingan serta monitoring terhadap BPL HMI Cabang yang berada di wilayah kerjanya, sehingga kerja-kerja BPL HMI dapat optimal dan terstandarisasi. 
b)     Pembagian wilayah kerja disesuaikan dengan Badko HMI. 
c)      Korwil diangkat dari anggota BPL HMI, sekurang-kurangnya memenuhi kualifikasi Instruktur, dari Badko HMI yang bersangkutan. 
d)     Korwil dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk tim tersendiri yang dikukuhkan dengan Keputusan BPL PB HMI.
e)      Korwil merupakan peserta rapat pleno BPL PB HMI.

B.  BPL HMI Cabang

1)     Struktur kepengurusan BPL HMI Cabang sesuai dengan spesialisasi tugas dan kewajibannya terdiri dari bidang :
a)      Penelitian dan Pengembangan
b)     Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
c)      Hubungan Antar Lembaga
d)     Administrasi dan Kesekretariatan
e)      Kebendaharaan
2)    Struktur pengurus BPL HMI Cabang diisi oleh anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifikasi Instruktur. Komposisi personalia pengurus BPL HMI Cabang terdiri dari :
a)      Ketua Umum
b)     Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
c)      Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
d)     Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
e)      Sekretaris Umum
f)      Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan
g)     Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
h)     Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga
i)       Bendahara Umum
j)       Wakil Bendahara Umum
k)     Departemen Penelitian dan Pengembangan
l)       Departemen Pendidikan dan Latihan
m)   Departemen Hubungan Antar Lembaga
3)    Masing-masing personalia pengurus BPL HMI Cabang menjalankan fungsinya sebagai berikut :
a)      Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas/program-program lembaga yang bersifat umum baik ke dalam maupun ke luar.
b)     Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang penelitian dan pengembangan, menyangkut data-data kebutuhan pengelolaan latihan, berikut pengolahan dan analisa guna pengembangan latihan
c)      Ketua Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum adalah penangung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang pembinaan instruktur dan kurikulum meliputi penyiapan materi dan kurikulum latihan, penyiapan pengelola latihan, standarisasi latihan, dan evaluasi serta monitoring latihan
d)     Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang hubungan antar lembaga, menyangkut kerjasama dengan lembaga lain meliputi kerjasama materi dan pengelolaan pelatihan
e)      Sekretaris Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam kegiatan di bidang administrasi kesekretariatan, penerangan, dokumentasi ke luar dan ke dalam lembaga
f)      Wakil Sekretaris Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang penelitian dan pengembangan serta membantu ketua bidangnya
g)     Wakil Sekretaris Umum Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum serta membantu ketua bidangnya
h)     Wakil Sekretaris Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang hubungan antar lembaga dan membantu ketua bidangnya
i)       Bendahara Umum adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan perlengkapan lembaga ke luar dan ke dalam
j)       Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama bendahara umum untuk mengelola administrasi keuangan dan perlengkapan
k)     Departemen Penelitian dan Pengembangan bertugas sebagai koordinator operasional pendataan kebutuhan-kebutuhan pelatihan, pengembangan latihan dan pengkajian menyangkut hasil-hasil penelitian
l)       Departemen Pembinaan Instruktur dan Kurikulum bertugas sebagai koordinator operasional standarisasi materi dan kurikulum, serta pengembangan materi, pengelolaan latihan, meliputi penyiapan instruktur, manajemen training, dan evaluasi training
m)   Departemen Hubungan Antar Lembaga bertugas sebagai koordinator oprasional kegiatan kerjasama lembaga
n)     Departemen Kesekretariatan bertugas sebagai koordinator oprasional kegiatan administrasi dan kesekretariatan
o)     Departemen Logistik bertugas sebagai koordinator oprasional kegiatan pengadaan keperluan dan inventaris organisasi
4)    Masing-masing bidang dalam kepengurusan BPL HMI Cabang menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
a)           Bidang Penelitian dan Pengembangan
(1)        Menyelenggarakan kegiatan penelitian terhadap latihan-latihan HMI cabang dan terhadap kebutuhan perkaderan HMI cabang
(2)        Mengembangkan hasil penelitian dan upaya-upaya pelaksanaannya
(3)        Melakukan pengembangan metodologi latihan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi
b)          Bidang Pembinaan Instruktur dan Kurikulum
(1)        Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas pelatihan dan instruktur di tingkat cabang
(2)        Melakukan standarisasi pelaksanaan pelatihan-pelatihan HMI di tingkat cabang
(3)        Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan HMI di tingkat cabang
c)           Bidang Hubungan Antar Lembaga
(1)        Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga sejenis dalam rangka peningkatan kualitas instruktur dan latihan HMI di tingkat cabang
(2)        Melakukan koordinasi terhadap lembaga-lembaga yang terkait baik ke dalam maupun ke luar HMI
d)          Bidang Administrasi Kesekretariatan
(1)        Melakukan pengaturan tata cara pengelolaan surat-menyurat
(2)        Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkaitan dengan hasil kerja BPLda
(3)        Melakukan upaya penerbitan dari hasil-hasil kerja BPL HMI Cabang
e)           Bidang Kebendaharaan
(1)        Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja lembaga selama satu periode dan per semester
(2)        Mengelola sumber-sumber penerimaan lembaga
(3)        Menyelenggarakan administrasi keuangan lembaga
(4)        Melakukan usaha untuk mendapatkan sumber penerimaan lembaga

Bagian III

Instansi Pengambilan Keputusan


A.  BPL PB HMI

1)        Munas
a)           Munas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun
b)          Munas adalah musyawarah utusan BPL HMI Cabang
c)           Peserta Munas terdiri dari utusan-utusan BPL HMI Cabang yang masing-masing diwakili oleh 1 (satu) orang sebagai peserta utusan, seluruh fungsionaris BPL PB HMI, perwakilan PB HMI sebanyak 3 (tiga) orang, dan korwil, serta undangan sebagai peserta peninjau.
d)          Jumlah peserta peninjau ditentukan oleh BPL PB HMI.
e)           BPL PB HMI adalah penanggung jawab Munas.
f)           Munas bertugas dan berwenang untuk :
(1)      Meminta Laporan Pertanggungjawaban BPL PB HMI
(2)      Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban BPL PB HMI, setelah Laporan Pertanggungjawaban dievaluasi oleh peserta Munas, pengurus BPL PB HMI dinyatakan demisioner.
(3)      Memilih pengurus BPL PB HMI dengan jalan memilih 3 (tiga) orang calon Ketua Umum/Formatur yang akan diajukan pada Pengurus Besar HMI untuk ditetapkan salah satunya sebagai Ketua Umum/Formatur terpilih, secara otomatis 2 (dua) calon lainnya ditetapkan sebagai mide formatur.
(4)      Membahas dan menetapkan Pedoman Dasar BPL HMI
(5)      Membahas dan menetapkan Tata Kerja BPL
(6)      Membahas dan menetapkan Pola Pembinaan Pengelola Latihan
(7)      Membahas dan menetapkan program kerja BPL PB HMI
(8)      Memberikan arah kebijakan atau kegiatan khusus yang harus diambil pada periode selanjutnya (rekomendasi), baik sifatnya ke dalam ataupun ke luar.
2)     Rapat Pleno
a)           Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) semester 1 (satu) kali
b)          Peserta rapat pleno adalah seluruh fungsionaris BPL PB HMI, perwakilan PB HMI sebanyak 3 (tiga) orang, dan Korwil dari seluruh Indonesia.
c)           Rapat Pleno berfungsi dan berwenang untuk :
(1)      Membahas laporan kerja BPL PB HMI tentang pelaksanaan ketetapan Kongres HMI, Kebijakan PB HMI yang terkait dengan perkaderan, dan Ketetapan Munas.
(2)      Mendengar progress report Korwil dari seluruh Indonesia
(3)      Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi, baik ke dalam atau ke luar.
d)          Rapat Pleno dapat memberhentikan Ketua Umum/Formatur, jika yang bersangkutan melanggar AD/ART HMI, Pedoman HMI lainnya, Pedoman Dasar BPL HMI, Kode Etik Pengelola Latihan, dan/atau Rangkap Jabatan dalam struktur kepengurusan HMI/badan khusus/lembaga kekaryaan lainnya, dan/atau tidak dapat menjalankan tugasnya dan/atau mengundurkan diri.
e)           Apabila Ketua Umum/Formatur diberhentikan, maka rapat pleno mengangkat Pejabat Ketua Umum yang bertugas sampai akhir periode.
f)           Pejabat Ketua Umum diangkat dari fungsionaris BPL PB HMI.
3)     Rapat Harian
a)           Rapat harian diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali
b)          Peserta rapat harian adalah seluruh fungsionaris BPL PB HMI
c)           Rapat Harian berfungsi dan berwenang untuk :
(1)        Membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang telah diambil oleh PB HMI yang terkait dengan program BPL PB HMI
(2)        Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh presidium BPL PB HMI, menyangkut bidang masing-masing
4)     Rapat Presidium
a)           Rapat presidium dihadiri oleh Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan para Wakil Bendahara Umum
b)          Rapat presidium dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sebulan, yang satu kali diintegrasikan dengan rapat harian
c)           Fungsi dan wewenang rapat presidium :
(1)        Mengambil keputusan tentang perkembangan BPL PB HMI sehari-hari baik intern maupun ekstern, khususnya pengaruh perkembangan terhadap program BPL PB HMI
(2)        Mendengar informasi tentang perkembangan dari beberapa aspek BPL PB HMI baik ekstern maupun intern yang dikaitkan dengan kebijaksanaan BPL PB HMI
(3)        Mengevaluasi perkembangan BPL dalam menjalankan program kegiatan
6)    Untuk melaksanakan program dilakukan rapat kerja dan rapat bidang
a)           Rapat Kerja
(1)        Rapat kerja dihadiri oleh seluruh fungsionaris pengurus BPL
(2)        Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setiap semester
(3)        Fungsi dan wewenang rapat kerja :
(a)          Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk satu semester
(b)          Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja BPL PB HMI selama satu semester
b)          Rapat Bidang
(1)        Rapat bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan
(2)        Rapat bidang dilakukan setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam sebulan
(3)        Fungsi dan wewenang rapat bidang :
(a)   Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang dilakukan oleh setiap bidang dengan tetap merujuk pada kebijaksanaan/pedoman yang telah ditetapkan oleh organisasi
(b)   Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek/kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan
(c)   Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/kerja berikutnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh rapat harian dan rapat presidium

A.  BPL HMI Cabang

1)                                                  Musyawarah
a)           Musyawarah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun
b)          Musyawarah adalah musyawarah anggota BPL HMI di tingkat cabang
c)           Peserta Musyawarah terdiri dari seluruh anggota BPL HMI di tingkat cabang sebagai peserta utusan, perwakilan BPL PB HMI, dan undangan sebagai peserta peninjau.
d)          Jumlah peserta peninjau ditentukan oleh BPL HMI Cabang.
e)           BPL HMI Cabang adalah penanggung jawab Musyawarah.
f)           Musyawarah bertugas dan berwenang untuk :
(1)      Meminta Laporan Pertanggungjawaban BPL HMI Cabang
(2)      Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban BPL HMI Cabang, setelah Laporan Pertanggungjawaban dievaluasi oleh peserta Musyawarah, pengurus BPL HMI Cabang dinyatakan demisioner.
(3)      Memilih pengurus BPL HMI Cabang dengan jalan memilih 3 (tiga) orang calon Ketua Umum/Formatur yang akan diajukan pada Pengurus HMI Cabang untuk ditetapkan salah satunya sebagai Ketua Umum/Formatur terpilih, secara otomatis 2 (dua) calon lainnya ditetapkan sebagai mide formatur.
(4)      Membahas dan menetapkan program kerja BPL HMI Cabang
(5)      Memberikan arah kebijakan atau kegiatan khusus yang harus diambil pada periode selanjutnya (rekomendasi), baik sifatnya ke dalam ataupun ke luar.


2)     Rapat Harian
a)           Rapat harian diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali
b)          Peserta rapat harian adalah seluruh fungsionaris BPL HMI Cabang
c)           Rapat Harian berfungsi dan berwenang untuk :
(1)        Membahas dan menjabarkan kebijaksanaan yang telah diambil oleh Pengurus BPL PB HMI, Korwil, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Pengurus HMI Cabang yang terkait dengan program BPL HMI Cabang
(2)        Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh presidium BPL HMI Cabang, menyangkut bidang masing-masing
d)          Rapat Harian dapat memberhentikan Ketua Umum/Formatur, jika yang bersangkutan melanggar AD/ART HMI, Pedoman HMI lainnya, Pedoman Dasar BPL HMI, Kode Etik Pengelola Latihan, dan/atau Rangkap Jabatan dalam struktur kepengurusan HMI/badan khusus/lembaga kekaryaan lainnya, dan/atau tidak dapat menjalankan tugasnya, dan/atau mengundurkan diri.
e)           Usulan pemberhentian Ketua Umum harus diajukan dan disetujui kepada/oleh BPL PB HMI.
f)           Apabila Ketua Umum/Formatur diberhentikan, maka rapat harian mengangkat Pejabat Ketua Umum yang bertugas sampai akhir periode.
g)          Pejabat Ketua Umum diangkat dari fungsionaris BPL HMI Cabang.
3)     Rapat Presidium
a)           Rapat presidium dihadiri oleh Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan para Wakil Bendahara Umum
b)          Rapat presidium dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sebulan, yang satu kali diintegrasikan dengan rapat harian
c)           Fungsi dan wewenang rapat presidium :
(1)        Mengambil keputusan tentang perkembangan BPL HMI Cabang sehari-hari baik intern maupun ekstern, khususnya pengaruh perkembangan terhadap program BPL HMI Cabang
(2)        Mendengar informasi tentang perkembangan dari beberapa aspek BPL HMI Cabang baik ekstern maupun intern yang dikaitkan dengan kebijaksanaan BPLda
(3)        Mengevaluasi perkembangan BPL HMI Cabang dalam menjalankan program kegiatan
4)     Untuk melaksanakan program dilakukan rapat kerja dan rapat bidang
a)           Rapat Kerja
(1)        Rapat kerja dihadiri oleh seluruh fungsionaris pengurus BPL HMI Cabang
(2)        Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setiap semester
(3)        Fungsi dan wewenang rapat kerja :
(a)          Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk satu semester
(b)          Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja BPLda selama satu semester
b)          Rapat Bidang
(1)        Rapat bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan
(2)        Rapat bidang dilakukan setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam sebulan
(3)        Fungsi dan wewenang rapat bidang :
(a)           Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang dilakukan oleh setiap bidang dengan tetap merujuk pada kebijaksanaan/pedoman yang telah ditetapkan oleh organisasi
(b)           Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek/kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan

(c)            Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/kerja berikutnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh rapat harian dan rapat presidium.

0 comments:

Post a Comment