Saturday, April 18, 2015

Profesionalisme Guru Dalam Meningkatkan Proses Belajar Mengajar

Standard
Profesionalisme Guru Dalam Meningkatkan Proses Belajar Mengajar

Sebagaimana teori barat, guru atau pendidik dalam Islam adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didiknya dengan upaya mengembangkan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik[i].

Pendidik berarti juga orang dewasa yang bertanggung jawab memberi pertolongan pada peserta didiknya dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri sendiri dan memenuhi tingkat kedewasaannya, mampu mandiri dalam memnuhi tugasnya sebagai hamba Allah dan khalifah Allah SWT, dan mampu melakukan tugas sebagai makhluk sosial dan makhluk individu yang mandiri[ii].

Guru merupakan bapak rohani (spiritual father) bagi peserta didik, yang memberikan santapan jiwa dengan ilmu, pembinaan akhlak mulia, dan meluruskan perilakunya yang buruk. Oleh karena itu seorang pendidik dituntut mempunyai kemampuan-kemampuan yang mendukung tugasnya sebagai pentransfer ilmu kepada peserta didik.

Dalam paradigma Jawa, guru (gu dan ru) yang berarti digugu dan ditiru. Dikatakan digugu karena guru mempunyai seperangkat ilmu yang memadai, yang karenanya ia memiliki wawasan dan pandangan yang luas dalam melihat kehidupan ini. Dikatakan ditiru karena guru memiliki kepribadian yang utuh, yang karenanya segala tindak tanduknya patut dijadikan panutan dan suri tauladan oleh peserta didiknya.

Dalam melaksanakan tugas keguruannya, seorang pendidik dituntut mempunyai seperangkat prinsip keguruan serta kompetensi yang menunjang profesinya, karena ia tidak hanya bertugas sebagai transfer of knowledge saja, tetapi juga sebagai manager of leraning, director of learning, fasilitator, dan the plenner of future society.

AKompetensi Profesional Guru
1.      Pengertian Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi adalah “kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu”.[iii]
Menurut Muhamad Ali dalam bukunya “Pengembangan Kurikulum di Sekolah” kompetensi diartikan kemampuan.[iv]
Sedangkan Roestiyah NK. Mengartikan kompetensi adalah “sebagai suatu tugas yang memadai, atau pemilikan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang dituntut oleh suatu jabatan”.[v]

Profesional berasal dari kata profesi yang berarti “bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb.) tertentu”.[vi] Sedangkan Sudirman AM mendefiniskan profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam sains dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam kegiatan yang bermanfaat[vii].

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seseorang yang menjabat sebagai guru. Muhamad Ali mengartikan Kompetensi profesional guru adalah “menggambarkan tentang kemampuan yang dituntutkan kepada seorang yang memangku jabatan sebagai guru.”[viii]

Dalam kaitannya dengan tugas guru, maka kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru meliputi sepuluh kompetensi guru yaitu : Menguasai bahan, mengelola program belajar mengajar, mengelola kelas, menggunakan media / sumber, menguasai landasan kependidikan, mengelola interaksi belajar mengajar, mengenal fungsi dan program layanan dan program, layanan bimbingan dan penyuluhan, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah serta memahami prinsip-prinsip dan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.[ix]

Sebagai contoh kompetensi yang pertama, yaitu penguasaan bahan pelajaran. Penguasaan yang dimaksud tidak terbatas pada penguasaan bidang studi yang menjadi spesialisasinya tetapi juga meliputi penguasaan terhadap bahan-bahan pendalaman atau aplikasi dari bidang yang bersangkutan. Apalagi bila bidang studi yang lain, penguasaan atas materi didang studi yang terkait sangat diperlukan.

Akhirnya sebagai catatan kecil perlu diungkapkan, bahwa pada keadaan-keadaan tertentu seorang guru tidak selalu harus menerapkan seluruh kompetensi yang dimiliki. Hal ini perlu dikemukakan untuk menjaga terjadinya kerancuan dalam menerapkan kemampuan-kemampuan tersebut. Kerancuan ini dapat terjadi manakala pada situasi tertentu seorang guru harus dihadapkan pada dua atau tiga masalah yang pemecahannya membutuhkan kompetensi yang berbeda. Sebagai ilustrasi dapat diumpamakan terjadinya benturan pada pencapaian tujuan yang masuk dalam kompetensi penelolaan program pengajaran dengan usaha menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi yang masuk dalam kompetensi pengelolaan kelas. Hal demikian sering terjadi berkenaan dengan target kurikulum yang dirasakan sangat besar pada sekolah-sekolah di Indonesia. Pada situasi yang demikian harus ditentukan alternatif terbaik yang harus dipilih walau harus meninggalkan salah satunya.

Demikianlah pada kenyataanya pemilikan kemampuan belum menjamin seorang guru mencapai keberhasilan dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Kompetensi yang dimiliki ini harus dilengkapi dengan kemampuan untuk menerapkannya dan kemampuan yang terakhir ini baru dapat diperoleh melalui sejumlah pangalaman pada serangkaian waktu tertentu.

Namun secara umum kompetensi guru meliputi tiga macam kompetensi yaitu kompetensi pribadi, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

2.      Guru sebagai Tenaga yang Kompeten dan Profesional
Kompetensi profesional guru dalam proses belajar mengajar di kelas merupakan sesuatu yang harus dimiliki oleh guru dalam melaksanakan kurikulum, karena gurulah yang merealisasikan apa yang idial dalam kurikulum, sebab :
1.      Guru langsung melaksanakan kurikulum di dalam kelas.
2.    Guru yang bertugas mengembangkan kurikulum pada tingkatan pengajaran, karena melakukan tugas :
-        Menganalisa tujuan berdasarkan apa yang tertuang dalam kurikulu.
-        Merumuskan bahan yang sesuai dengan isi kurikulum.
-        Merumuskan bentuk kegiatan belajar mengajar yang dapat memberikan pengalaman belajar kepada siswa.
-        Melaksanakan apa yang telah diprogramkan.
             3.      Guru langsung menghadapi masalah-masalah yang muncul sehubungan dengan pelaksanaan kurikulum di kelas.
                4.      Guru yang memberikan upaya pemecahan segala permasalahan yang dihadapi, dan melaksanakannya.
Dengan demikian, keberhasilan kurikulum pada tingkat bidang studi atau tingkatan pengajaran tergantung pada guru dalam mengembangkannya.
Suatu pekerjaan pada umumnya akan dapat dikerjakan dan diselesaikan dengan baik apabila dikerjakan oleh orang yang memiliki kemampuan atau keahlian di bidang itu, dan seseorang yang memiliki kemampuan ditandai ketrampilan kerja. Karena dalam ketrampilan kerja yang dimilikinya ia akan dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. Dengan demikian seseorang akan dapat menunjukkan kualitas layanan di bidang profesinya.
Sehubungan dengan usaha menjadikan guru sebagai tenaga yang kompeten dan profesional, pemerintah memberi batasan mengenai tenaga kependidikan (dalam hal ini khususnya guru). Hal ini diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1989 tentang “Sistem Pendidikan Nasional pasal 28 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi :
1.      Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
2.      Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
3.      Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.[x]

Dengan demikian akan lebih mengarah kepada terciptanya tenaga-tenaga guru yang kompeten dan profesional atau sebagai pekerja yang profesional di bidangnya.
Guru sebagai pekerja yang profesional, perlu dibedakan dari seorang teknisi, karena disamping menguasai sejumlah teknik atau prosedur kerja tertentu, “seorang pekerja profesional atau guru harus menguasai visi yang mendasari ketrampilannya yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan rasional dan memiliki sikap positif dalam melaksanakan serta mem-perkembangkan mutu karyanya.[xi]Lebih lanjut Sardiman A.M. mengemukakan “Kompetensi seorang guru sebagai tenaga profesional kependidikan, ditandai dengan serentetan diagnosa, radiagnosa dan penyesuaian yang terus menerus”.[xii] Dengan demikian seorang guru akan dapat memenuhi fungsinya sebagai tenaga yang profesional.
Suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai suatu profesi, menurut Wolmer dan Mills, apabila memenuhi kriteria atau ukuran-ukuran sebagai berikut :
1.      Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas, maksudnya :
a.      Memiliki pengetahuan umum yang luas.
b.      Memiliki keahlian khusus yang mendalam.
2.      Merupakan karier yang dibina secara organisatoris, maksudnya :
Adanya keterikatan dalam suatu organisasi profesional.
Memiliki otonom jabatan.
Memiliki kode etik jabatan.
Merupakan karya bakti seumur hidup.
3.      Diakui sebagai pekerja yang mempunyai status profesional, maksudnya :
a.      Memperoleh dukungan masyarakat.
b.      Mendapat pengesahan dan perlindungan hukum.
c.      Memiliki persyaratan yang sehat.
d.      Memiliki jaminan hidup yang layak.[xiii]
Dengan demikian dari kriteria diatas dapat diambil pengertiannya bahwa pekerjaan guru dapat dikriteriakan sebagai suatu profesi karena dapat memenuhi kriteria-kriteria diatas.
Berhubungan dengan pekerjaan profesional, CV. Good menjelaskan bahwa :

Jenis pekerjaan berkualifikasi profesional memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu : memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi calon pelakunya (membutuhkan pendidikan pra-jabatan yang relevan), kecakapan seorang pekerja profesional dituntut memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang (misalnya, organisasi profesional, konsorsium, dan pemerintah). Dan dari jabatan profesional tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat dan atau negara.[xiv]

Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pekerjaan guru dapat digolongkan sebagai pekerjaan profesional karena memenuhi ciri-ciri diatas. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pengaturan tenaga kependidikan di dalam UU RI nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 27, 28, 29, 30, 31, dan 32 dan Kode Etik Guru Indonesia (PGRI, 1989).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa guru adalah tenaga yang kompeten dan profesional karena secara formal yang dapat menjadi guru hanya orang-orang yang memenuhi syarat sebagai guru.



[i] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992), hal. 74-75
[ii] B. Suryobroto, Beberapa Aspek Dasar Kependidikan, (Jakarta: Bina Aksasra, 1983), hal. 26
[iii] Dep. Dik. Bud. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hal. 453.
[iv] Muhamad Ali, Pengembangan Kurikulum Di Sekolah, (Bandung: Sinar Baru 1985), hal. 35.
[v] Roestiyah N.K., Masalah-masalah Ilmu Keguruan, (Jakarta: Bina Aksara 1989), hal. 4.
[vi] Dep. Dik. Bud, Kamus…,  hal. 702.
[vii] Sardiman AM., Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta: Rajawali, 1986), hal.131
[viii] Muhamad Ali, Pengembangan …, hal. 36.
[ix] Sardiman A. M,  Interaksi ….,  hal. 162.
[x] UU RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya, (Semarang: Aneka Ilmu, 1989), hal. 12
[xi] A. Samana, Profesionalisme Keguruan, (Yogyakarta: Kanisius, 1994), hal. 27.
[xii] Sardiman A. M.,  Interaksi… , hal. 131.
[xiii] Ibid.,  hal. 131.

0 comments:

Post a Comment