Wednesday, April 8, 2015

Standar Prosedur Operasional Belajar Mengajar

Standard
      
*     Pengertian Standar Prosedur Operasional
Standard Operating Prosedur (SOP) pada dasarnya adalah pedoman yang berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada dalam suatu organisasi yang digunakan untuk memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan , serta penggunaan fasilitas-fasilitas proses yang dilakukan oleh orang-orang dalam organisasi berjalan secara efisien dan efektif, konsisten, standar dan sistematis. Menurut Mulyana, dkk (2003) memberikan pengertian standar operasional prosedur (SOP) adalah suatu standar/pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi.
*     Tujuan Standar Prosedur Operasional
  1. Agar petugas/pegawai menjaga konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau unit kerja.
  2. Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi
  3. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait.
  4. Melindungi organisasi/unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
  5. Untuk menghindari kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi
*     Fungsi :
  1. Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja.
  2. Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan.
  3. Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak.
  4. Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja.
  5. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.
*     Kapan SOP diperlukan
  1. SOP harus sudah ada sebelum suatu pekerjaan dilakukan
  2. SOP digunakan untuk menilai apakah pekerjaan tersebut sudah dilakukan dengan baik atau tidak
  3. Uji SOP sebelum dijalankan, lakukan revisi jika ada perubahan langkah kerja yang dapat mempengaruhi lingkungan kerja.
*     Keuntungan adanya SOP
  1. SOP yang baik akan menjadi pedoman bagi pelaksana, menjadi alat komunikasi dan pengawasan dan menjadikan pekerjaan diselesaikan secara konsisten
  2. Para pegawai akan lebih memiliki percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai dalam setiap pekerjaan
  3. SOP juga bisa dipergunakan sebagai salah satu alat trainning dan bisa digunakan untuk mengukur kinerja pegawai.
Standar prosedur operasi (SOP) belajar mengajar diatur dalam PP RI No. 19 pada BAB IV mengenai standar proses yakni:
Pasal 19
(1)  Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
(2)  Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
(3)  Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Pasal 21
(1)  Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
(2)  Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
Pasal 22
(1)  Penilaian hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
(2)  Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
(3)  Untuk mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.
Pasal 53
(1)  Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
(2)  Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.      kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur;
b.     jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya;
c.      mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada;
d.     penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya;
e.      buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran;
f.      jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran;
g.     pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai;
h.     program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program;
i.       jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah;
j.       jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi;
k.     rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun;
l.       jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.


    II.          Standar Prosedur Operasional Laboratorium
Berdasarkan Depdikbud dalam Supriatna (2008), dalam pengertian yang terbatas, laboratorium merupakan suatu  ruang tertutup dimana percobaan/eksperimen dan penelitian yang dilakukan. Laboratorium dilengkapi sejumlah peralatan yang dapat digunakan siswa untuk melakukan eksperimen  atau percobaan dalam sains, melakukan pengujian dan analisis, melangsungkan  penelitian ilmiah, ataupun paraktek pembelajaran dalam sains.
Laboratorium ini terdiri dari beberapa jenis yaitu:
1.     Laboratorium pendidikan dan pengajaran (teaching laboratory)
2.     Laboratorium riset (research laboratory)
3.     Laboratorium dasar terpadu (basic science laboratory)
4.     Laboratorium pengujian (test laboratory)
5.     Laboratorium kalibrasi (calibration laboratory)
6.     Laboratorium simulasi (simulation laboratory)
7.     Bengkel (workshop)
8.     Studio gambar (CAD; CAM; Audio visual dan Fotografi)
9.     Rumah kaca (Green house)
10.  Laboratorium lapangan (field laboratory) atau out-door laboratory
Suatu laboratorium terdiri dari sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan yaitu berupa peralatan laboratorium dan sumber daya manusia. Sejalan dengan hal tersebut maka laboratorium perlu diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimasing-masing perguruan tinggi. Mengingat tersedianya peralatan serta beban kerja yang harus dilaksanakan laboran, maka diperlukan sistem manajemen pengelolaan peralatan laboratorium dan seluruh kegiatan laboratorium. Manajemen ini meliputi struktur organisasi, pembagian kerja, serta susunan Tim yang mengelola laboratorium. Selain harus ada Kepala dan Sekretaris laboratorium, Teknisi (untuk laboratorium bangkel dan pekerjaan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan), Analisis (untuk menganalisis terhadap suatu data yang diperlukan) diperlukan pula Laboran (untuk in door atau out door laboratorium). Seorang laboran salah satunya harus mampu membuat standar prosedur operasi kegiatan laboratorium.
Dalam Depdikbud (2009), SOP laboratorium merupakan peraturan teknis tertulis bagi pengguna laboratorium mengenai cara menggunakan laboratorium yang baik dan benar secara efektif dan efisien. Menurut Rina (2011) dalam rangka upaya peningkatan mutu dan kinerja laboratorium di masa yang akan datang, tim laboratorium didaulat untuk membuat beberapa standar kerja (SOP) yang berkaitan dengan pengelolaan laboratorium. SOP yang telah dibuat diantaranya adalah :
1.     SOP Pembelian Alat dan Bahan Praktikum
SOP ini menjelaskan alur pembelian alat dan bahan praktikum mulai dari permintaan dari masing-masing fakultas sampai monitoring kedatangan alat dan bahan yang telah diorder. SOP ini bertujuan untuk efisiensi alat dan bahan yang ada di laboratorium. SOP ini tidak berlaku untuk pembelian sample praktikum.

2.     SOP Pemakaian Laboratorium
SOP ini menjelaskan secara umum tata tertib pelaksanaan praktikum dari mulai atribut yang harus dipakai, peminjaman alat sampai tanggung jawab praktikan sebelum meninggalkan laboratorium. SOP ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya praktikum.

3.     SOP Pembuatan Jadwal Pemakaian Laboratorium
SOP ini menjelaskan tentang pembuatan jadwal praktikum oleh dosen pengampu mata kuliah terkait sehingga dalam pelaksanaan praktikum tidak terjadi tumpang tindih jadwal praktikum dari setiap program studi pengguna laboratorium.

4.     SOP Pemakaian Laboratorium untuk Penelitian
SOP ini menjelaskan tentang tata cara pengajuan permohonan penggunaan laboratorium untuk penelitian disertai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi seorang peneliti.
Tujuan akhir dari keempat SOP tersebut di atas adalah tercapainya pengelolaan laboratorium yang efektif dan efisien dan terciptanya suasana laboratorium yang kondusif sehingga dapat membangkitkan minat untuk melakukan penelitian baik bagi dosen maupun mahasiswa.
DAFTAR PUSTAKA

Budiati, Rina, 2011. Menuju Pengelolaan Laboratorium yang Lebih Baik. (http://www.unikal.ac.id/info/artikel/126-menuju-pengelolaan-laboratorium-yang-lebih-baik-.html diakses pada 25 April 2012 pukul 12.11)
Depdikbud, 2009. Pedoman Kompetisi Kualitas Layanan Akademik Laboran. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Direktorat Akademik
Kepala Bidang Kependais. 2010. SOP Kegiatan Belajar Mengajar. Jembrana: Madrasah Aliyah Negeri Negara
Kepala Bidang Kependais. 2010. SOP Penggunaan Laboratorium. Jembrana: Madrasah Aliyah Negeri Negara. (http://www.docstoc.com/?doc_id diakses 20 April 2012)
Muthiatun, Siti. 2011. Sop Kegiatan Belajar Mengajar. (http://www.scribd.com/doc/29940146/Sop-Kegiatan Belajar Mengajar diakses pada 25 April 2012 pukul 12.11)






0 comments:

Post a Comment