Tuesday, April 14, 2015

4 Kompetensi guru dalam Undang – Undang RI No. 14 tahun 2005

Standard
Menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), “Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Depdiknas (2003) mendefinisikan kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai – nilai dasar yang direflekasikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dengan demikian kompetensi yang dimiliki oleh guru akan menunjukkan kualitas guru yang sesungguhnya. Kompetensi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional.

Dalam Undang – Undang RI No. 14 tahun 2005, ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pada pasal 10 ayat 1 diterangkan bahwa ; yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien.

Pedagogik
Memahami karakteristik peserta didik dari berbagai aspek, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual;
Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik;
Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik;

Profesional
Kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, instusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran;
Pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori – teori belajar;
Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya;
Kemampuan     dalam      mengaplikasikan   berbagai    metodologi    dan    strategi pembelajaran;

Sosial
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan, serta orang tua/wali peserta didik.
Mampu berinteraksi secara efektif dengan masyarakat dan lingkungan hidup di sekitarnya.
Mampu memahami dan mengembangkan jaringan kerja tingkat lokal, regional, dan nasional untuk meningkatkan kompetensinya.

Berdasarkan Undang – Undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, upaya untuk meningkatkan kompetensi dapat dilakukan dengan pembinaan dan pengembangan. Dalam pasal 32 dinyatakan :
1.       Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
2.       Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3.       Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui jabatan fungsional.
4.       Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Proses mendapatkan seritifat pendidik:
Pra jabatan => PPG

Dalam jabatan => Portofolio, PLPG, Sertifikasi 

0 comments:

Post a Comment