Wednesday, April 22, 2015

Sarjana Mendidik di Daerah 3T (SM-3T)

Standard


PENDAHULUAN




A. Latar belakang

Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan wilayah yang luas dan secara geografis maupun sosiokultural sangat heterogen, pada beberapa penyelenggaraan pendidikan masih terdapat berbagai permasalahan, terutama pada daerah yang tergolong terdepan, terluar dan tertinggal (daerah 3T).

Beberapa permasalahan penyelenggaraan pendidikan, utamanya didaerah 3T antara lain adalah permasalahan pendidik, seperti kekurangan jumlah (shortage), distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution), kualifikasi dibawah standar (under qualification), kurang kompeten (low competencies), serta ketidaksesuaian anatara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (mismatched). Permasalahan lain dalam penyelenggaraan pendidikan adalah angka putus sekolah juga masih relative tinggi, dan angka partisipasi sekolah juga masih rendah.

Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia peningkatan mutu pendidikan didaerah 3T perlu dikelola secara khusus dan sungguh-sungguh, utamanya dalam mengatasi permasalah-permasalahan tersebut, agar daerah 3T dapat segera maju bersama sejajar dengan daerah lain. Hal ini menjadi perhatian khusus Kementrian Pendidikan Nasional, mengingat daerah 3T memiliki peran strategis dalam memperkokoh ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia.

Kebijakan Kementrian Pendidikan Nasional dalam rangka percepatan pembangunan pendidikan didaerah 3T, adalah Program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia. Program ini meliputi (1) Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi dengan Kewenangan Tambahan (PPGT), (2) Program Sarjana Mendidik di Daerah 3T (SM-3T), (3) Program Kuliah Kerja Nyata di Daerah 3T- dan PPGT (KKN-3T PPGT), (4) Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi Kolaboratif (PPGT Kolaboratif), (5) Program S-1 Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (S-1 KKT). Program-program tersebut merupakan jawaban untuk mengatasi berbagai masalah pendidikan di daerah 3T.

Program SM-3T sebagai salah satu Program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia ditujukan kepada para Sarjana Pendidikan yang belum bertugas sebagai guru, untuk ditugaskan selama satu tahun pada daerah 3T. Program SM-3T dimaksudkan untuk membantu mengatasi kekurangan guru, sekaligus mempersiapkan calon guru professional yang tangguh, mandiri dan memliki sikap peduli terhadap sesama, serta memiliki jiwa untuk mencerdaskan anak bangsa, agar dapat maju bersama mencapai cita-cita luhur seperti yang diamanahkan oleh pendiri bangsa Indonesia.

B. Pengertian

Program SM-3T adalah Program Pengabdian Sarjana Pendidikan untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T selama satu tahun sebagai penyiapan pendidik professional yang akan dilanjutkan dengan Program Pendidikan Profesi Guru.

C. Tujuan 

1. Membantu daerah 3T dalam mengatasi permasalahan pendidikan terutama kekurangan tenaga pendidik

2. Memberikan pengalaman pengabdian kepada sarjana pendidikan sehingga terbentuk sikap professional, cinta tanah air, bela negara, peduli, empati, terampil memecahkan masalah kependidikan, dan bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa, serta memiliki jiwa ketahan malangan dalam mengembangkan pendidikan pada daerah-daerah tergolong 3T

3. Menyiapkan calon pendidik yang memiliki jiwa keterpanggilan untuk mengabdikan dirinya sebagai pendidik professional pada daerah 3T

4. Mempersiapkan calon pendidik professional sebelum mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)


D. Ruang Lingkup SM-3T

1. Melaksanakan tugas pembelajaran pada satuan pendidikan sesuai dengan bidang keahlian dan tuntutan kondisi setempat

2. Mendorong kegiatan inovasi pembelajaran di sekolah

3. Melakukan kegiatan ekstra kurikuler

4. Membantu tugas-tugas yang terkait dengan manajemen pendidikan disekolah

5. Melakukan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung program pembangunan pendidikan di daerah 3T

6. Melaksanakan tugas sosial kemasyarakatan


E. Landasan Yuridis

1. UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

4. PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

5. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

6. Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompoetensi Konselor

7. Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan

8. Permendiknas Nomor 9 Tahun Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan.

9. Kepmendiknas Nomor 126/P/2010 tentang penetapan LPTK penyelenggara PPG bagi Guru dalam Jabatan.

10. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 64/DIKTI/Kep/2011 tentang penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara rintisan. Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi(berkewanangan ganda)

11. Keputusan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 2788/E4.6/2011 tentang penetapan lembaga pendidikan kependidikan (LPTK) Penyelengggara Sarjana Mendidik di Daerah 3T (SM-3T).


F. Waktu Pelaksanaan

Program SM-3T merupakan program pengabdian sarjana pendidikan untuk melaksanakan tugas mendidik selama satu tahun di daerah 3T, dilanjutkan dengan program PPG selama satu sampai dua semester di LPTK penyelenggara.

Implementasi program SM-3T pada tahun 2013, direncanakan dimulai September 2013 sampai dengan September 2014, sedangkan program PPG direncanakan dimulai Januari 2015.

Sebelum peserta diberangkatkan ke daerah sasaran wajib mengikuti serangkaian kegiatan prakondisi yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara dengan pola 120 JP (selama 12 hari) untuk membekali kesiapan akademik, mental, fisik,dan survival (ketahan malangan) mereka.

0 comments:

Post a Comment