RINGKASAN
Berdasarkan
UU SISDIKNAS No.20 Tahun 2003, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Dan menurut Ki Hajar Dewantara,
pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta
jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan
menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya. Inilah yang
menjadi landasan berpikir bahwa setiap insan berhak mendapatkan pendidikan baik
dari lapisan rendah sampai lapisan tinggi dari segi ekonomi.
Tetapi
kenyataan di negeri ini masih ada yang tidak bersekolah serta tidak mampu
memperdalam keilmuan. Dalam kompas, Wakil Kepala SMP Negeri 2 Purwokerto Sunari
mengatakan, meski pihaknya menerapkan RSBI untuk setiap rombongan belajar,
tetapi mereka tetap memberikan kesempatan bagi siswa miskin untuk ikut
mendaftar. Bahkan, siswa itu akan dibebaskan dari beban sumbangan maupun biaya
operasional sekolah setiap bulannya.
Namun
untuk siswa miskin itu, Sunari mengakui, tidak menetapkan kuota. Siswa miskin
hanya mungkin dapat mengikuti pendidikan di SMP Negeri 2 selama dia lulus tes
seleksi masuk."Namun memang, karena ada batas minimal sumbangan itu,
banyak orangtua dari siswa miskin yang sepertinya kurang berani mendaftarkan
anaknya di sekolah kami. (http://edukasi.kompas.com/read/2009/05/29/)
Rumah pendidikan merupakan wahana
bimbingan belajar yang akan dipersiapakan untuk mengakomodasi siswa yang kurang
mampu dan meningkatkan minat serta prestasi belajar. Hal ini juga bertujuan
agar seluruh anak-anak miskin dapat memiliki kelimuan yang nanti dapat
dipergunakan untuk menghadapi kehidupan didewasa kelak dan memperbaiki ekonomi
hidup keluarga.
Rumah pendidikan juga menjadi wadah
untuk melatih keterampilan dan kompetensi life skill dan soft skill agar
membudaya dan mencerdaskan mereka. Menurut
L D Crow dan A Crow, bimbingan belajar merupakan suatu bantuan yang dapat
diberikan oleh seseorang yang telah terdidik pada orang lain yang mana usianya
tidak ditentukan untuk dapat menjalani kegiatan dalam hidupnya.
Menurut Pedoman PPL UMN Malang (1999), bimbingan belajar siswa adalah
upaya mengenal, memahami dan menetapkan siswa yang mengalami kesulitan belajar
dengan kegiatan mengidentifikasi, mendiagnosa, memprognosa dan memberikan
pertimbangan pemecahan masalah. Banyak
permasalahan yang dihadapi siswa miskin selain beban ekonomi, mereka
juga dihadapi dengan beban pendidikan pada tingkat sekolah masing-masing baik
SD, SMP dan SMA. Rumah pendidikan ini menjadi solusi untuk seluruh siswa yang
dihadapi dengan permasalahan pendidikan dan permasalahan hidup dalam
keseharian-harian.
Menurut
A J Jones, bimbingan belajar merupakan suatu proses pemberian bantuan seseorang
pada orang lain dalam menentukan pilihan dan pemecahan masalah dalam
kehidupannya. Rumah pendidikan ini juga akan menjadi wadah kreatif mahasiswa
UNIMED untuk berlatih menjadi seorang guru. Dengan sumber pengajar yang banyak
terdapat di kampus memberikan kontribusi positif dalam pengembangan, pengabdian
mahasiswa secara pribadi. Mahasiswa juga akan mengambil peran banyak dalam
perubahan bangsa ini salah satu nya mereka juga akan menjadi konselor di rumah
pendidikan ini. Bantuan yang diberikan kepada siswa miskin tidak hanya non
material juga material.
Rumah
pendidikan ini secara teknis merupakan pusat akomodasi seluruh siswa miskin
yang ingin meningkatkan minat dan kualitas belajar life skill dan soft skill
yang akhirnya menghantar mereka pada kehidupan yang layak dan berkualitas. Diharapkan rumah pendidikan ini menjadi wahana
bimbingan belajar siswa kurang mampu untuk meningkatkan prestasi belajar di
sekolah.
0 comments:
Post a Comment