Tuesday, March 31, 2015

Standard
RINGKASAN
                        Berdasarkan UU SISDIKNAS No.20 Tahun 2003, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Dan menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya. Inilah yang menjadi landasan berpikir bahwa setiap insan berhak mendapatkan pendidikan baik dari lapisan rendah sampai lapisan tinggi dari segi ekonomi.
            Tetapi kenyataan di negeri ini masih ada yang tidak bersekolah serta tidak mampu memperdalam keilmuan. Dalam kompas, Wakil Kepala SMP Negeri 2 Purwokerto Sunari mengatakan, meski pihaknya menerapkan RSBI untuk setiap rombongan belajar, tetapi mereka tetap memberikan kesempatan bagi siswa miskin untuk ikut mendaftar. Bahkan, siswa itu akan dibebaskan dari beban sumbangan maupun biaya operasional sekolah setiap bulannya.
            Namun untuk siswa miskin itu, Sunari mengakui, tidak menetapkan kuota. Siswa miskin hanya mungkin dapat mengikuti pendidikan di SMP Negeri 2 selama dia lulus tes seleksi masuk."Namun memang, karena ada batas minimal sumbangan itu, banyak orangtua dari siswa miskin yang sepertinya kurang berani mendaftarkan anaknya di sekolah kami. (http://edukasi.kompas.com/read/2009/05/29/)
            Rumah pendidikan merupakan wahana bimbingan belajar yang akan dipersiapakan untuk mengakomodasi siswa yang kurang mampu dan meningkatkan minat serta prestasi belajar. Hal ini juga bertujuan agar seluruh anak-anak miskin dapat memiliki kelimuan yang nanti dapat dipergunakan untuk menghadapi kehidupan didewasa kelak dan memperbaiki ekonomi hidup keluarga.
            Rumah pendidikan juga menjadi wadah untuk melatih keterampilan dan kompetensi life skill dan soft skill agar membudaya dan mencerdaskan mereka.Menurut L D Crow dan A Crow, bimbingan belajar merupakan suatu bantuan yang dapat diberikan oleh seseorang yang telah terdidik pada orang lain yang mana usianya tidak ditentukan untuk dapat menjalani kegiatan dalam hidupnya.
            Menurut Pedoman PPL UMN Malang (1999), bimbingan belajar siswa adalah upaya mengenal, memahami dan menetapkan siswa yang mengalami kesulitan belajar dengan kegiatan mengidentifikasi, mendiagnosa, memprognosa dan memberikan pertimbangan pemecahan masalah. Banyak  permasalahan yang dihadapi siswa miskin selain beban ekonomi, mereka juga dihadapi dengan beban pendidikan pada tingkat sekolah masing-masing baik SD, SMP dan SMA. Rumah pendidikan ini menjadi solusi untuk seluruh siswa yang dihadapi dengan permasalahan pendidikan dan permasalahan hidup dalam keseharian-harian.
            Menurut A J Jones, bimbingan belajar merupakan suatu proses pemberian bantuan seseorang pada orang lain dalam menentukan pilihan dan pemecahan masalah dalam kehidupannya. Rumah pendidikan ini juga akan menjadi wadah kreatif mahasiswa UNIMED untuk berlatih menjadi seorang guru. Dengan sumber pengajar yang banyak terdapat di kampus memberikan kontribusi positif dalam pengembangan, pengabdian mahasiswa secara pribadi. Mahasiswa juga akan mengambil peran banyak dalam perubahan bangsa ini salah satu nya mereka juga akan menjadi konselor di rumah pendidikan ini. Bantuan yang diberikan kepada siswa miskin tidak hanya non material juga material.

            Rumah pendidikan ini secara teknis merupakan pusat akomodasi seluruh siswa miskin yang ingin meningkatkan minat dan kualitas belajar life skill dan soft skill yang akhirnya menghantar mereka pada kehidupan yang layak dan berkualitas. Diharapkan rumah pendidikan ini menjadi wahana bimbingan belajar siswa kurang mampu untuk meningkatkan prestasi belajar di sekolah.

0 comments:

Post a Comment