Tuesday, March 31, 2015

Implementasi Guru Dalam Melaksanakan Standar Penilaian Pendidikan

Standard
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan pembukaan UUD, batang tubuh konstitusi itu di antaranya Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32, juga mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Sistem pendidikan nasional tersebut harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Pendidikan nasional sangat berperan bagi pembangunan manusia karena dapat menginvestasikan perwujudan manusia Indonesia yang berakhlak mulia, berkarakter produktif, dan berdaya saing sehingga dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). KTSP terutama berkaitan dengan Standar Isi  dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Pengembangan KTSP yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, standar nasional terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilain. (BSNP, 2005)
              Definisi yang pertama dikembangkan oleh Raplh Tyler (1950), ahli ini mengatakan bahwa
           “evaluasi merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan pendidikan sudah tercapai. Jika belum, bagaimana yang belum dan apa sebabnya. Definisi yang lebih luas dikemukakan oleh dua orang ahli lain, yakni Cronbach dan Stufflebeam. Tambahan definisi tersebut adalah bahwa proses evaluasi bukan sekadar mengukur sejauh mana tujuan tercapai, tetapi digunakan untuk membuat keputusan”. (Dr. Suharsimi Arikunto. 1995: 3)
Definisi ini menerangkan secara langsung hubungan evaluasi dengan tujuan suatu kegiatan yang mengukur derajat, dimana suatu tujuan dapat dicapai. Sebenarnya evaluasi juga merupakan proses memahami, memberi arti, mendapat, dan mengomunikasikan suatu informasi bagi keperluan pengambil keputusan.
Dalam evaluasi selalu mengandung proses. Proses evaluasi harus tepat terhadap tipe tujuan yang biasanya dinyatakan dalam bahasa perilaku. Dikarenakan tidak semua perilaku dapat dinyatakan dengan alat evaluasi yang sama, maka evaluasi menjadi salah satu hal yang sulit dan menantang, yang harus disadari oleh para guru.
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan beberapa guru fisika di Sekolah Menengah Atas (SMA), bahwa guru tidak memahami secara keseluruhan dari evaluasi. Hasil dari 3 guru di wawancarai pada observasi awal bahwa kegiatan guru dalam mengevaluasi hanya dilakukan untuk menilai prestasi belajar siswa tanpa melakukan koreksi perangkat pembelajaran sehingga guru tidak melakukan pembaharuan dan perbaikan terhadap program pembelajaran setiap tahunnya. Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti akan melakukan penelitian dengan judul: “Studi Implementasi Guru Dalam Melaksanakan Standar Penilaian Pendidikan Di Sekolah Menengah Atas ( SMA ) Se-Kecamatan Medan Area”.


1.2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat diidentifikasi masalah-masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.     Guru tidak memahami secara keseluruhan fungsi evaluasi
2.     Guru tidak melakukan perbaikan program tiap tahun
3.     Guru tidak melakukan pengembangan instrumen tes evaluasi
4.     Guru tidak melakukan evaluasi besama teman sejawat dalam proses pembelajaran

1.3.Batasan Masalah
Mengingat bahwa luasnya permasalahan, maka perlu dilakukan pembatasan dalam penelitian ini sebagai berikut :
1.       Subjek penelitian adalah guru fisika di Sekolah Menengah Atas ( SMA ) Se-Kecamatan Medan Area.
2.       Sekolah yang akan diteliti berdasarkan wilayah kecamatan.

1.4. Rumusan Masalah
            Berdasarkan batasan masalah, maka rumusan masalah dalam penelitian ini dinyatakan sebagai berikut:
1.     Apakah guru-guru di sekolah telah menerapkan penilaian sesuai Badan Standar Nasional Pendidikan ?
2.     Apa penyebab guru tidak melakukan evaluasi pembelajaran di sekolah?
3.     Berapa banyak guru yang telah memahami penilaian dan melakukan evaluasi?


1.5. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1.     Mengetahui kemampuan guru dalam melakukan evaluasi pembelajaran di sekolah.
2.     Mengetahui faktor-faktor penyebab kendala dalam melakukan evaluasi yang dilakukan guru di sekolah
3.     Mengetahui instrumen tes evaluasi yang dlakukan guru telah sesuai dengan kaidah evaluasi.

1.6. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian diharapkan berguna untuk:
1.     Menambah pengetahuan dan memperluas wawasan peneliti tentang evaluasi pembelajaran.
2.     Menjadi motivasi baik guru untuk memeriksa proses evaluasi pembelajaran di sekolah

3.     Pedoman penelitian lanjutan bagi peneliti selanjutnya.

0 comments:

Post a Comment