PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
DINAS PENDIDIKAN
SMA
SWASTA TELUK DALAM
JALAN NYAK ALI KM. 01 DESA KUALA
BARU
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMA SWASTA TELUK DALAM
Nomor : 421.3 / / 2013
TENTANG
PANITIA PEMBINAAN OLAHRAGA
SMA SWASTA TELUK DALAM
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
KEPALA SMA SWASTA TELUK
DALAM
Menimbang
:
a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Kegiatan Olahraga di SMA Swasta Teluk
Dalam Tahun Pelajaran 2013/2014 perlu menunjuk Guru Pembina / Pembimbing.
b. Untuk
maksud tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan.
Mengingat : 1.
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah.
2. Undang - Undang
Nomor 48 Tahun 1999
Tentang Pembentukan Kabupaten
Beiuruen dan Kabupaten Simeulue.
3. Undang –
undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
4. Peraturan
Pemerintah No, 29 Tahun 1990 Tentang
Pendidikan Menengah.
5. Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 23 Tahun 2003.
6. Surat Edaran
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue.
7.
Rapat Dewan Guru SMA Swasta Teluk Dalam, c.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk
dan mengangkat Guru sebagai Panitia Pembina / Pembimbing Kegiatan Olahraga SMA Swasta Teluk Dalam Tahun Pelajaran 2013/2014, sebagaimana yang terlampir dalam Lampiran I Keputusan ini.
Kedua : Masing-masing Guru Pembina / Pembimbing Olahraga dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala SMA Swasta Teluk Dalam.
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan
Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Rutin Sekolah SMA Swasta Teluk Dalam.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan akan
diperbaiki sebagaimana mestinya bila dikemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
Di tetapkan
di : Kuala Baru
Pada Tanggal : 07 Oktober 2013
Kepala Sekolah,
ZULKARNAIN, S.Pd.I
NIP. 19740711 200604 1 007
******************************************************
Lampiran : 1
|
Surat Keputusan Kepala Sekolah SMA Swasta Teluk Dalam
Nomor :
421.3/ /2013
Tanggal :
07 Oktober 2013
|
SUSUNAN PANITIA PEMBINAAN OLAHRAGA
SMA SWASTA
TELUK DALAM
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
- Pelindung : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue
- Penanggung
Jawab : Kepala Sekolah SMA
Swasta Teluk Dalam
- Panitia Pelaksana :
1.
Armin Sumni
2.
Rendy Milanza,S.Pd
3.
Drs. Sukiman
- Guru Pembina / Pembimbing :
4.
Rislan
5.
Rhendi Van Pasaribu,S.Pd
Kuala
Baru, 07 Oktober 2013
Kepala Sekolah,
ZULKARNAIN,
S.Pd.I
NIP. 19740711 200604 1 007
*********************************************************************
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
DINAS PENDIDIKAN
SMA
SWASTA TELUK DALAM
JALAN NYAK ALI KM. 01 DESA KUALA
BARU
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SMA SWASTA TELUK DALAM
Nomor : 421.3 / / 2013
TENTANG
PANITIA PENERIMAAN SISWA
BARU (PSB)
SMA SWASTA TELUK DALAM
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
KEPALA SMA SWASTA TELUK
DALAM
Menimbang
:
a. Bahwa untuk kelancaran
pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB) SMA Swasta Teluk Dalam
Tahun Pelajaran 2013/2014 perlu menetapkan
Panitia Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru.
b. Untuk
maksud tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan.
Mengingat : 1.
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah.
2. Undang - Undang
Nomor 48 Tahun 1999
Tentang Pembentukan Kabupaten
Beiuruen dan Kabupaten Simeulue.
3. Undang –
undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
4. Peraturan
Pemerintah No, 29 Tahun 1990 Tentang
Pendidikan Menengah.
5. Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 23 Tahun 2003.
6. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Simeulue
Nomor
: 421.9/1229/2013. Tanggal, 25 Mei 2013.
Tentang PSB
7.
Rapat Dewan Guru SMA Swasta Teluk Dalam, Tanggal 15 Juni 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk
dan mengangkat Panitia Pelaksana Penerimaan Siswa Baru (PSB) SMA Swasta Teluk Dalam Tahun Pelajaran 2013/2014, sebagaiamana yang terlampir dalam Lampiran I Keputusan ini.
Kedua : Panitia Penerimaan Siswa Baru (PSB) melaporkan pelaksanaan tugasnya
secara tertulis dan bertanggung jawab Kepada Kepala SMA Swasta Teluk Dalam.
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan
Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Rutin Sekolah SMA Swasta Teluk Dalam.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan akan
diperbaiki sebagaimana mestinya bila dikemudian ternyata terdapat kekeliruan
dalam penetapannya.
Di tetapkan
di : Kuala Baru
Pada
Tanggal : 18 Juni 2012
Kepala Sekolah,
ZULKARNAIN, S.Pd.I
NIP. 19740711 200604 1 007
Lampiran : 1
|
Surat Keputusan Kepala Sekolah SMA Swasta Teluk Dalam
Nomor :
421.3/ /2012
Tanggal :
18 Juni 2012
|
SUSUNAN PANITIA PENERIMAAN SISWA BARU (PSB)
SMA SWASTA
TELUK DALAM
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
1. Pelindung :
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Simeulue
2. Penanggung Jawab :
Kepala Sekolah SMA Swasta Teluk Dalam
3. PANITIA
PELAKSANA :
Ketua : Amrizal, A.Md Com
Wakil
Ketua : Agustinus Nainggolan, S.Pd
Sekretaris : Lusiana Bima Mindo Manurung, S.Pd
Bendahara : Masri
Danur, S.Sos
Anggota :
1. Mukhlis, S.Sos
2. Aridawati Masna, S.Pd
3. Drs. Sukiman
4. Rislan
5. Nur Raidah, S.Pd.I
6. Asmarini, S.Pd.I
7. Rita Rofiani, S.Pd
8. Rita Ulfa, S.Si
9. Supardi, A.Md
Kuala
Baru, 18 Juni 2012
Kepala Sekolah,
ZULKARNAIN,
S.Pd.I
NIP. 19740711 200604 1 007
*********************************************************************
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
DINAS PENDIDIKAN
SMA
SWASTA TELUK DALAM
JALAN NYAK ALI KM. 01 DESA KUALA
BARU
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SMA SWASTA TELUK DALAM
Nomor : 421.3 / / 2013
TENTANG
SUSUNAN PANITIA PEMBELAJARAN
REMEDIAL
SMA SWASTA TELUK DALAM
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
KEPALA SMA SWASTA TELUK
DALAM
Menimbang
:
a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Remedial SMA
Swasta Teluk Dalam Tahun Pelajaran
2011/2012 perlu menunjuk Guru / Tenaga Pengajar.
b. Untuk
maksud tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan.
Mengingat : 1.
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah.
2. Undang - Undang
Nomor 48 Tahun 1999
Tentang Pembentukan Kabupaten
Beiuruen dan Kabupaten Simeulue.
3. Undang –
undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
4. Peraturan
Pemerintah No, 29 Tahun 1990 Tentang
Pendidikan Menengah.
5. Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 23 Tahun 2003.
6. Surat Edaran
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue.
7.
Rapat Dewan Guru SMA Swasta Teluk Dalam, Tanggal 03 September 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk
dan mengangkat sebagai Guru / Tenaga Pengajar Pembelajaran Remedial SMA Swasta Teluk Dalam Tahun Pelajaran
2011/2012, sebagaiamana yang terlampir dalam Lampiran I Keputusan ini.
Kedua : Masing-masing Guru / Tenaga Pengajar Pembelajaran Remedial dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala SMA Swasta Teluk Dalam.
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan
Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Rutin Sekolah SMA Swasta Teluk Dalam.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan akan diperbaiki
sebagaimana mestinya bila dikemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
Di tetapkan
di : Kuala Baru
Pada
Tanggal : 03 Maret 2012
Kepala Sekolah,
ZULKARNAIN, S.Pd.I
NIP. 19740711 200604 1 007
Lampiran : 1
|
Surat Keputusan Kepala Sekolah SMA Swasta Teluk Dalam
Nomor :
421.3/ /2012
Tanggal :
03 Maret 2012
|
SUSUNAN PANITIA PEMBELAJARAN REMEDIAL
SMA SWASTA TELUK DALAM
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
1.
Pelindung : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue
2.
Penanggung
Jawab : Kepala
Sekolah SMA Swasta Teluk Dalam
3.
Guru Pembimbing :
1.
Nur
Raida, S.Pd.I Mata Pelajaran :
Fisika
2.
Asmarini,
S.Pd Mata
Pelajaran : Kimia
3.
Arena Marni,
S.Pd Mata Pelajaran
: Biologi
4.
Rita Rofiani,
S.Pd Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia
5.
Rita Ulfa,
S.Si Mata Pelajaran : Matematika
6.
Nurhasanah,
S.Pd Mata Pelajaran : Bahasa Inggris
Kuala
Baru, 03 Maret 2012
Kepala Sekolah,
ZULKARNAIN,
S.Pd.I
NIP. 19740711 200604 1 007
*****************************************************************
PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
DINAS PENDIDIKAN
SMA
SWASTA TELUK DALAM
JALAN NYAK ALI KM. 01 DESA KUALA
BARU
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SMA SWASTA TELUK DALAM
Nomor : 421.3 / /
2012
TENTANG
PANITIA PEMBINAAN UNIT
KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
SMA SWASTA TELUK DALAM
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
KEPALA SMA SWASTA TELUK
DALAM
Menimbang
:
a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Kegiatan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) di SMA Swasta Teluk Dalam Tahun Pelajaran 2011/2012 perlu menunjuk Guru Pembina / Pembimbing.
b. Untuk
maksud tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan.
Mengingat : 1.
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah.
2. Undang - Undang
Nomor 48 Tahun 1999
Tentang Pembentukan Kabupaten
Beiuruen dan Kabupaten Simeulue.
3. Undang –
undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
4. Peraturan
Pemerintah No, 29 Tahun 1990 Tentang
Pendidikan Menengah.
5. Qanun Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam No. 23 Tahun 2003.
6. Surat Edaran
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue.
7.
Rapat Dewan Guru SMA Swasta Teluk Dalam, Tanggal 03 September 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk
dan mengangkat Guru sebagai Pembina / Pembimbing Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SMA Swasta Teluk Dalam Tahun Pelajaran 2011/2012, sebagaiamana yang terlampir
dalam Lampiran I Keputusan ini.
Kedua : Masing-masing Guru Pembina / Pembimbing Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Kepala SMA Swasta Teluk Dalam.
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan
Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Rutin Sekolah SMA Swasta Teluk Dalam.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan akan
diperbaiki sebagaimana mestinya bila dikemudian ternyata terdapat kekeliruan
dalam penetapannya.
Di tetapkan
di : Kuala Baru
Pada
Tanggal : 03 Maret 2012
Kepala Sekolah,
ZULKARNAIN, S.Pd.I
NIP. 19740711 200604 1 007
Lampiran : 1
|
Surat Keputusan Kepala Sekolah SMA Swasta Teluk Dalam
Nomor :
421.3/ /2012
Tanggal :
03 Maret 2012
|
SUSUNAN
PEMBINAAN UNIT
KESEHATAN SEKOLAH (UKS
SMA SWASTA
TELUK DALAM
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
- Pelindung : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue
- Penanggung
Jawab : Kepala Sekolah
SMA Swasta Teluk Dalam
- Guru Pembina / Pembimbing :
6.
Asmarini, S.Pd.I
Kuala
Baru, 03 Maret 2012
Kepala Sekolah,
ZULKARNAIN,
S.Pd.I
NIP. 19740711 200604 1 007
0 comments:
Post a Comment